Wajah Hukum Volume 4(2), Oktober 2020, 229-235 Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi ISSN 2598-604X (Online) | DOI 10.33087/wjh.v4i2.214 229 Analisis Pengamanan dan Pemanfaatan Tanah Desa Berdasarkan Peraturan Desa Sapta Mulia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa (Studi di Desa Sapta Mulia Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo) Asrai Maros 1 , Hasdani 2 , Hafid Zakariya 3* 1 Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi 2 Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Setih Setio 3 Universitas Islam Batik * Correspondence email: hafidzakariya@gmail.com Abstrak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis atas pengamanan dan pemanfatan atas tanah kas desa yang didasarkan atas peraturan desa sapta mulia, Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris Hasil Penelitian menunjukan bahwa pengamanan dan pemanfaatan belum berjalan sesuai dengan Peraturan Desa Sapta Mulia Nomor 14 tahun 2017. Untuk pengamanan administrasi ditemukan bahwa aset tanah desa belum sepenuhnya memiliki dokumen atau arsip pendukung administrasi yang sah, untuk pengamanan hukum tanah desa tersebut baru berupa surat akta tanah dan belum memiliki sertifikat tanah kepemilikan yang sah, serta untuk pengamanan fisik ditemukan bahwa tidak dilakukan upaya pemasangan tanda letak atau patok serta papan nama kepemilikan atas aset tanah desa tersebut sehingga rentan terjadinya klaim oleh pihak lain. Pada sisi pemanfaatan seperti pemanfaatan tanah berupa sewa, ditemukan bahwa untuk penyewaan tanah desa tidak dilakukan secara tertulis dan masih ditemukan bahwa masih banyak masyarakat yang sudah habis masa kontrak sewanya tetapi mereka tidak melakukan perpanjangan sewa kontrak. Untuk pemanfaatan tanah berupa pinjam pakai, ditemukan bahwa untuk pinjam pakai belum dilaksanakan sama sekali, sedangkan untuk pemanfaatan tanah berupa kerja sama, ditemukan bahwa belum ada kerja sama dalam melibatkan pihak lain untuk mengelola tanah tersebut, dan peneliti menilai Pemerintah Desa Sapta Mulia dalam menciptakan kerja sama dengan pihak ketiga terkesan kurang inisiatif serta inovasi sehingga tanah tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana seharusnya. Kata Kunci: Pengamanan; Pemanfaatan; Aset Desa; Tanah Desa Abstract. The purpose of this research is to analyze the security and distribution of village cash land based on the regulation of sapta mulia village, The research method used is an empirical juridical method the results of the research show that the safeguard and utilization has not been running in accordance with Sapta Mulia Village Regulation No. 14 of 2017. For administrative safeguards it was found that the village land assets did not yet fully have documents or archives supporting the legitimate administration, for the protection of the land law the village was new in the form of a land deed and did not have a valid land certificate of ownership, and for physical security it was found that no attempt to install a placemark or peg and name board ownership of the village's land assets made vulnerable to claims by other parties. On the utilization side such as the utilization of land in the form of leases, it was found that for the leasing of the village land was not done in writing and it was still found that many communities had expired their leases but they did not renew the lease. For the utilization of land in the form of borrowed use, it was found that for the loan of use has not been implemented at all, while for the utilization of land in the form of cooperation, it was found that there has been no cooperation in engaging other parties to manage the land, and researchers assessed the Sapta Mulia Village Government in creating cooperation with third parties seemed lacking initiative and innovation so that the land could not be utilized as it should be. Keywords: Security; Utilization; Village Assets; Village Land PENDAHULUAN Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri. Desa diberikan kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan adat istiadat desa. Desa dapat mengembangkan potensi- potensi yang terdapat pada suatu wilayah kekuasaannya dalam memenuhi dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan seperti menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang baik, mengelola keuangan desa serta pengelolaan aset desa sesuai dengan yang diinginkan. Terkait pengelolaan aset desa sudah di atur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Selain itu terkait aset desa secara terperinci juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Yang termasuk dalam aset desa meliputi berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil