Kedudukan Asas Legalitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dan 025/PUU-XIV/2016 Position of Legality Principle Post Decision of the Constitutional Court Number 003/PUU-IV/2006 and 025/PUU-XIV/2016 Warih Anjari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Jl Sunter Permai Raya Jakarta Utara 14350 E-mail: a.warih@yahoo.com Naskah diterima: 04/01/2018, revisi: 06/12/2018 disetujui: 22/01/2019 Abstrak Korupsi musuh bersama yang harus diberantas sampai dengan akarnya. Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 dan No. 025/PUU-XIV/2016 mempengaruhi pemberantasan korupsi, karena dengan kedua putusan tersebut tindak pidana korupsi sulit dibuktikan. Terjadi perbedaan penerapan asas legalitas berdasarkan putusan mahkamah konstitusi dan yurisprudensi. Putusan mahkamah konstitusi menerapkan asas legalitas formil sedangkan yurisprudensi mengembangkan asas legalitas materiil. Legalitas formil mencegah perlakuan kesewenang-wenangan penguasa, sedangkan legalitas materiil mengakomodir hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dari bangsa Indonesia sendiri. Putusan mahkamah konstitusi berperan sebagai pengontrol penerapan hukum kebiasaan sebagai dasar pemidanaan. Rumusan masalah dalam tulisan ini adalah: pertama, bagaimanakah kedudukan asas legalitas pasca putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 dan Nomor 025/PUU-XIV/2016? Kedua, bagaimanakah model asas legalitas yang dapat mengakomodir pemidanaan berdasarkan hukum kebiasaan? Metode penelitiannya menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Kesimpulannya adalah: putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 dan Nomor 025/PUU-XIV/2016 memperkuat kedudukan asas legalitas secara formal, sedangkan perkembangan yurisprudensi mengarah pada penerapan asas legalitas materiil. Model asas legalitas untuk hukum pidana materiil Indonesia adalah asas legalitas formil- materiil. Penerapan legalitas materiil dengan syarat, yaitu: 1. Bersifat kasuistis; 2. DOI: https://doi.org/10.31078/jk1611 Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 1, Maret 2019