ANALISIS IMPLEMENTASI DEPOSITO BERJANGA PADA BANK SYARIAH BERDASARKAN HUKUM EKONOMI SYARIAH Agus Mulyadi S-2 Hukum Ekonomi Syariah UIN Sunan Gunung Djati Bandung Email: agus_mulyadi_pwk@yahoo.co.id ABSTRAK Deposito berjangka adalah salah satu produk perbankan Syariah yang termasuk dalam kategori pendanaan menggunakan perjanjian Mudharabah. Investor mengambil keuntungan dari dana yang mereka investasikan dalam metode bagi hasil yang disepakati sebelumnya dengan bank. Namun dalam praktiknya rasio yang diberikan oleh bank syariah masih mengacu pada suku bunga dasar yang membuat beberapa investor mengamankan rasio halal. Meskipun haluan atau bukan kontrak mudharabah bebas dari bunga. Jadi perlu mengetahui cara menghitung rasio atau persentase keuntungan yang dibuat oleh bank syariah sehingga jelas posisi hukum setoran dengan perjanjian mudharabah. Kata kunci: Deposito, Mudharabah, Rasio. ABSTRACT Time deposits are one of the Sharia banking products that are included in the funding category using the Mudharabah agreement. Investors take advantage of the funds they invest in the previously agreed-upon profit sharing method with the bank. But in practice the ratio given by the Islamic bank still refers to the basic interest rate which makes some investors secure the halal ratio. Even though the rukak or not the mudharabah contract is free of interest. So it is necessary to know how to calculate the ratio or percentage of profits made by Islamic banks so that it is clear the legal position of the deposit with the mudharabah agreement. Keywords: Deposits, Mudharabah, Ratio. Pendahuluan Islam mendorong pemeluknya untuk memproduktifkan hartanya dalam setiap kegiatan ekonomi. Secara fundamental ada dua aktivitas keuangan dalam Islam yang dipandang sebagai wahana dalam masyarakat modern. Yang pertama, saling membantu dan bekerjasama dalam kebaikan dan yang kedua, menghindari dari kegiatan menahan uang, menghindari menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang tidak