THE 11 TH INTERNATIONAL WORKSHOP AND CONFERENCE OF ASEAN STUDIES IN LINGUISTICS, ISLAMIC AND ARABIC EDUCATION, SOCIAL SCIENCES AND EDUCATIONAL TECHNOLOGY 2018 90 PRAANGGAPAN PENYIDIK DALAM INTERVIU INVESTIGATIF (KAJIAN LINGUISTIK FORENSIK DALAM PENYUSUNAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN) Sarma Panggabean 1 dan T. Silvana Sinar 2 Universitas Sumatera Utara Dosen di Universitas HKBP Nommensen-Medan dan mahasiswa program doktor pasca sarjana Universitas Sumatera Utara, Guru Besar Universitas Sumatera Utara Program Studi Linguistik. ABSTRAK Penelitian ini menerapkan pendekatan deskriptif yang menetapkan persyaratan bahwa suatu penelitian harus dilakukan atas dasar fakta yang ada. Penelitian ini bertujuan mengkaji praanggapan yang muncul daripada pertanyaan yang disampaikan penyidik Dalam pendeskripsian fenomena, digunakan metode kualitatif sebagai acuan utama dalam konteks kasus wacana, bukan hanya beriorientasi interpretatif tetapi juga mampu membaca interogasi teks (textual interrogation). Data penelitian ini diperoleh daripada para penyidik kepolisian negara Republik Indonesia Resort Galang JliaituPerintis Kemerdekaan Galang, Kecamatan GalangdanKabupaten Deli Serdang. Data utamanyaialah data lisan berupa kalimat pertanyaan dan respon daripada seorang penyidik terhadap terperiksa dalam pola operandi kasus kriminal. Data lisan berasal daripada tiga orang penyidik dengan masing-masing perangkat terperiksa. Dalam hal ini, tidak hanya data lisan yang dipergunakan, juga data tulis yang bersumber dari dokumen legal kepolisian berbentuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan Saksi, Tersangka, dan Korban).Hasilnya, mengenai respon yang diberikan terperiksa terhadap pertanyaan yang diajukan penyidik, tidak ada teori tertentu karena jawaban yang diberikan tergantung pada tipe pertanyaan penyidik. Respon yang diberikan dapat berupa respon verbal yaitu tuturan namun juga dapat berupa respon non-verbal yaitu anggukan atau gelengan Penggunaan pragmatik dengan konsep praanggapan dalam ihwal linguistik forensik berkaitan dengan pemerian kebenaran fisik maupun material dalam sebuah penyidikan, yang bertujuan untuk menghindari keberpihakan analisis dan kesalahan adaptasi fakta. Ini berarti bahwa tujuan akhir tidak akan berhenti terhadap menganalisis bahasa saja, tetapi lebih daripada itu sebagai bahan pertimbangan yang vital sebelum memutuskan sangkaan pelanggaran pasal oleh penyidik terhadap terperiksa. Kata Kunci: Interviu Investigatif, Praanggapan, Linguistik Forensik. PENDAHULUAN Penyidik beradadi garis terdepan dalam pelaksanaan penegakan hukum, menjadi landasan utama (signifikasi urgensi) penelitian ini. Penyidik memerlukan perubahan fundamental, yang bermuara pada perubahan di sistem penyidikan. Perubahan fundamental ini juga mengalami perubahan kultur bagi penegak hukum di lapangan, sehingga diperlukan upaya-upaya dalam peningkatan kemampuan, kecakapan dan kemahiran daripada penyidik. Beberapa hasil wawancara dengan penyidik Polsek Galang, mereka mengeluhkan seringnya berkas BAP yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak (istilah P19). Lebih lanjut, penyidik menerangkan penolakan BAP diakibatkan penguraian alat bukti dan kronologis peristiwa yang tidak terungkap berkesesuaian ketetapan KUHP, dengan keterangan daripada ragam pihak terperiksa, sehingga uraian yang termaktum dalam BAP masih harus dilengkapi. Peranan bahasa dalam pengkajian hukum sudah menjadi hal yang sangat vital, tidak berlebihan jika penguasaan praanggapan dalam interviu investigatif yang ditemukan dalam penelitian ini tentunya dapat berkontribusi langsung terhadap penyidik. Kemampuan dan kecekapan praanggapan penyidik dalam setiap respon terperiksa, senantiasa diperlukan dalam memperhitungkan akan terjadinya persoalan-persoalan yang tidak dapat dihindari selama proses penyidikan. Lebih lanjut, McMenamin menyatakan pragmatik penting dalam tujuan forensik karena penutur dan penulis tidak selalu dapat