TANGGUNGJAWAB NEGARA TERHADAP KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN ISLAM Syafi’ul Anam 1 , Muhammad Afdhal Askar 2 1 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis e-mail: Syafiulanam05@gmail.com 2 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis e-mail: afdhalaskar05@gmail.com Diterima: 04-05--2020 Direvisi: 16-05-2020 Dipublish: 29-06-2020 Abstract: The responsibility given by the state to the occurrence of forest and land fires so far has not been considered optimal. Whereas the state has responsibilities towards its citizens, one of which is in ensuring the rights of citizens to get a clean and healthy environment. The liability referred to arises from the legal relations between the countries as mentioned in the fourth alinia of the Preamble of the 1945 Constitution through the phrase "protecting the entire Indonesian nation and the whole of Indonesian blood". Whereas in the Islamic perspective it also regulates that the purpose of the state is to create benefit for its citizens. Therefore, various losses to citizens due to forest and land fires should have been the responsibility of the state. So that what is demanded from the role of the State is not only prevention but also overcoming various impacts of losses caused as a result. Research is a normative juridical study using secondary data as the main. The nature of this research is qualitative. Kata kunci: Tanggung jawab negara, kebakaran hutan, hukum nasional, Islam PENDAHULUAN ualitas lingkungan hidup sangat mempengaruhi kelangsungan peri- kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Untuk itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan ling- kungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Oleh karena itu, eksistensi Undang-Undng No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi upaya sistematis dan terpadu yang dibentuk untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pen- cemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Bila merujuk pada Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat karena bagian dari Hak Asasi Manusia nya. Atas dasar tersebut, Negara mempunyai tanggung jawab yang tidak yang harus dilaksanakan. Hal ini sejalan dengan tujuan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai- mana yang tertuang dalam Alinia Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya di- sebut UUD 1945). Secara utuh disebutkan sebagai berikut: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdas- K