Ida Ayu Lochana Dewi dan Beatrix M. Rehatta, Pelibatan Masyarakat Pulau Kera … 283 PELIBATAN MASYARAKAT PULAU KERA PADA KEGIATAN PENGEMBANGAN PARIWISATA PULAU Ida Ayu Lochana Dewi dan Beatrix M. Rehatta 1) ABSTRAK Pariwisata adalah salah satu sector pembangunan yang dapat dikembangkan di Pulau Kera. Pulau Kera adalah salah satu pulau sangat kecil yang secara administratif merupakan bagian dari Desa Uiasa. Pengembangan kemampuan masyarakat untuk penyelenggaraan pariwisata melibatkan kelompok masyarakat di Pulau Kera dan Desa Uiasa. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui karakteristik masyarakat Pulau Kera pada pengembangan pariwisata. Penelitian telah dilakukan di Pulau Kera pada Juni- September 2008. 90% penghuni Pulau Kera adalah Suku Bajo, dan sisanya adalah Suku Timor. Kisaran kesiapan sumberdaya manusia, sosial-ekonomi masyarakat di Pulau Kera, berdasarkan hasil modifikasi, adalah nilai kisaran 135-179 (kurang menunjang), 180-224 (menunjang), dan 225-270 (sangat menunjang). Nilai kesiapan masyarakat Pulau Kera adalah 230. Pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menyelenggarakan kegiatan pariwisata perlu dilakukan dengan melibatkan semua stakeholders terkait. Langkah awal yang perlu dilakukan adalah menginventarisasi stakeholders, penguatan masyarakat melalui pelatihan pengelolaan hasil kelautan, dan pendidikan informal. Kata Kunci : Ekowisata, Pulau Kera, Kesiapan Masyarakat, Pengelolaan Berkelanjutan PENDAHULUAN Pulau-pulau kecil adalah salah satu sumberdaya alam yang tersebar luas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberadaan pulau-pulau kecil tersebut juga merupakan ciri khas Negara Indonesia sebagai negara kepulauan. Pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia sebagian terbentuk melalui proses vulkanik sehingga tidak memiliki kemiripan dengan pulau induk yang mungkin ada di sekitarnya. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah salah satu provinsi kepulauan di Indonesia yang memiliki beragam kawasan yang dapat dijadikan sebagai kawasan wisata. Mengacu pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi NTT memiliki kesempatan untuk mengelola sumberdaya alam dan lingkungan yang ada sesuai dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah, dan dengan tetap menjaga kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan, serta masyarakat lokal. Satu di antara beberapa kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan wisata alam yang terletak di Provinsi NTT adalah Taman Wisata Alam Laut