Procceding: Call for Paper National Conference For Law Studies: Pembangunan Hukum Menuju Era Digital Society ISBN: 978-979-3599-13-7 NCOLS 2020 1076 PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERHADAP DELIK BIASA/LAPORAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA Termination of Investigations for Ordinary Delices Or Reports Based on Restorative Justice in The Criminal Jurisdiction System 1 Rr. Dijan Widijowati, 2 Restu Adhie Charisma 1 Fakultas Hukum, Universitas Jayabaya Jl. Pulomas Selatan Kav. 23, Jakarta Timur e-mail: turizdiyan00@yahoo.com 2 Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Jl. Rs. Fatmawati, Pondok Labu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta e-mail: restuadhicharisma1290@gmail.com Abstrak Adanya keinginan masyarakat yang terlibat dalam proses peradilan pidana agar berakhir dengan damai, sehingga penyidik Polri mengambil suatu keputusan berdasarkan diskresi untuk menghentikan penyidikan karena ke inginan para pihak. Pada Penelitian ini, menggunakan Teori Keadilan Restorative Justice dan Teori Penegakan Hukum. Metode yang digunakan yuridis normative yang dilakukan untuk mendapatkan bahan hukum yang diperlukan, yang berkaitan dengan objek penelitian.Hasil penelitian atas penggunaan diskresi untuk menghentikan penyidikan berdasarkan konsep restorative justice, yaitu ketiadaan aturan tertulis yang menjadi dasar hukum bagi Penyidik. Konstruksi penalaran yang ada saat ini beranjak dari surat Telegram Bareskrim Polri Nomor: STR/583/VIII/2012 tertanggal 8 Agustus 2012 dan petunjuk teknis dari internal institusi Polri. Dengan adanya perdamaian dan pengembalian kerugian korban serta diadakannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lanjutan oleh Pelapor dan Terlapor yang mencabut keterangan pada BAP sebelumnya, menjadikan proses penyidikan tersebut tidak lagi memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Sehingga, dapat dikonstruksikan untuk memenuhi syarat penghentian Penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yaitu penghentian Penyidikan karena tidak cukup bukti untuk klasifikasi Delik Biasa/Laporan. Kata kunci: Penghentian Penyidikan terhadap delik, Penyidikan Tindak pidana, Keadilan Restorative Justice Abstract There is a desire in the criminal justice process to end peacefully, so that investigators from the National Police make decisions based on discretion to stop investigations because of the wishes of the parties. In this study, using Restorative Justice Theory and Law Enforcement Theory. The method used is normative juridical to obtain the legal materials needed and related to the object of research. The results of research on the use of discretion to stop investigations based on the concept of restorative justice are the absence of written rules which are the legal basis for investigators. The current reasoning construction departs from the Telegram letter of the Police Criminal Investigation Unit Number: STR / 583 / VIII / 2012 dated August 8, 2012 and technical instructions from the internal police institution. Keywords: Termination Investigation of the offense, Investigation of Criminal Actions, The Restorative Justice