308 MIMBAR HUKUM Volume 32, Nomor 2, Juni 2020, Halaman 308-331 KEPASTIAN HUKUM DALAM PERBUATAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA PADA PEMBELIAN DAN PENJAMINAN HAK ATAS TANAH * Jane Elizabeth Priscillia Chendra ** , Nurfaidah Said *** , dan Kahar Lahae **** Departemen Hukum Keperdataan, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 10, Makassar, Sulawesi Selatan, 90245 Abstract This research aims to analyze whether a husband/wife has the right to act by themselves in the case of land right purchase or mortgage, also the means that can be done to induce legal certainty in this matter. The purchase of land rights using money from the marital property should be done together by the husband and wife, or with a statement of approval from the husband/wife. The mortgage of a land right which is a part of a marital property or inheritance property must be done together by all the joint-owners; if an authority is required, it must be given in the form of Power of Attorney to Impose Mortgage. The means that can be done to induce legal certainty in this matter is by making some changes in the laws and regulations concerning marriage, land, and mortgage. Keywords: Marital Property, The Purchase of Land Right, The Mortgage of Land Right, Legal Certainty Intisari Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah seorang suami/istri berwenang untuk bertindak sendiri dalam membeli dan/atau menjaminkan harta bersama berupa hak atas tanah serta upaya untuk mewujudkan kepastian hukum dalam hal tersebut. Pembelian hak atas tanah menggunakan uang dari harta bersama seharusnya dilakukan bersama-sama oleh suami-istri atau diberikan pernyataan persetujuan dari istri/ suaminya. Penjaminan hak atas tanah yang merupakan harta bersama maupun harta warisan seharusnya dilakukan bersama-sama oleh para mede-eigenaar; jika menggunakan kuasa, harus dalam bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Upaya untuk mewujudkan kepastian hukum dalam hal ini adalah mengubah beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan, pertanahan dan Hak Tanggungan. Kata Kunci: Harta Bersama, Pembelian Hak atas Tanah, Penjaminan Hak atas Tanah, Kepastian Hukum * Hasil penelitian yang didanai secara mandiri pada tahun 2019. ** Alamat korespondensi: janechendra@hotmail.com. *** Alamat korespondensi: nurfaidahsaid@yahoo.com. **** Alamat korespondensi: klahaefhuh84@yahoo.co.id. Pokok Muatan A. Latar Belakang Masalah .................................................................................................................... 309 B. Metode Penelitian .............................................................................................................................. 312 C. Hasil Penelitian dan Pembahasan ...................................................................................................... 312 1. Kewenangan untuk Membeli dan/atau Menjaminkan Harta Bersama Berupa Hak atas Tanah ... 312 2. Upaya untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Mengenai Kewenangan Bertindak atas Harta Bersama Berkaitan dengan Pembelian dan Penjaminan Hak atas Tanah ..................................... 322 D. Kesimpulan ........................................................................................................................................ 329