Al-Ihkam : Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram https://journal.uinmataram.ac.id/index.php/alihkam Jun 2020. Vol. 12, No. 1 p-ISSN: 2088-1169 e-ISSN: 2714-6391 pp. 93-106 Al-Ihkam : Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram 93 FAKTOR KEMANDULAN SEBAGAI ALASAN POLIGAMI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF Imam Hafas Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta E-Mail: Imamhafaz02@gmail.com (Corresponding Author) Article Info Abstract Article History Received: June 2020 Revised: June 2020 Published: June 2020 Keywords: Polygamy; Infertility; Islamic Law; and Positive Law. The dynamics of polygamy are not uncommon to talk about, considering that polygamy is widely practiced by the public and the actions of polygamy are not in accordance with the existing laws and regulations or laws in Indonesia. Many actions of polygamy violate the existing rules, one of which is the existence of marriage outside the KUA conducted secretly. A family will never achieve happiness in the world without the descendants born from the bond of marriage. Indonesia is one country that is able to see and interpret the actions of polygamy that occur outside the court or without the knowledge of the first wife. This is triggered by the desire of a husband who wants to polygamy or gets married for the second time. Talking about a marriage that is not always happy, can even bring a disaster, both on the part of a wife and a husband. One way is to get offspring from the marriage. In scientific studies that will be the focal point is about the reason for a husband to carry out acts of polygamy, both in Islamic provisions and in the provisions of the law. The method in scientific studies here uses qualitative methods with normative juridical research types and the nature of descriptive analysis research, as well as using an inductive thinking framework. Informasi Artikel Abstrak Sejarah Artikel Diterima: Juni 2020 Direvisi: Juni 2020 Dipublikasi: Juni 2020 Kata Kunci: Poligami, Kemandulan, Hukum Islam, dan Hukum Positif. Dinamika poligami sudah tidak lazim lagi untuk di bicarakan, mengingat poligami tersebut banyak dipraktikkan oleh kalangan masyarakat dan tindakan poligami sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum yang ada dan yang berlaku di Indonesia. Banyak tindakan poligami yang menyalahi aturan yang ada, salah satunya adalah dengan adanya pernikahan diluar KUA yang dilakukan secara diam-diam. Dalam sebuah keluarga tidak akan pernah mencapai sebuah kebahagiaan di dunia tanpa adanya keturunan yang lahir dari hasil ikatan perkawinan. Indonesia adalah salah satu negara yang mampu melihat dan menafsirkan adanya tindakan poligami yang terjadi diluar pengadilan atau tanpa sepengetahuan istri pertama. Hal ini dipicu dengan adanya keinginan suami yang ingin berpoligami atau menikah untuk yang kedua kalinya. Berbicara tentang perkawinan yang tidak selamanya bahagia, bahkan dapat mendatangkan sebuah petaka, baik dari pihak seorang istri maupun seorang suami. Salah satunya adalah dengan mendapatkan keturunan dari hasil perkawinan. Dalam kajian ilmiah yang akan menjadi titik fokus adalah tentang alasan seorang suami melakukan tindakan poligami, baik dalam ketentuan Islam maupun dalam ketentuan undang- undang. Metode dalam kajian ilmiah di sini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif dan sifat penelitian deskriptif analisis, serta menggunakan kerangka berfikir induktif.