FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA Vol. 2(1) April 2018, pp. 113-131 ISSN : 2580-9059 (online) 2549-1741 (cetak) 113 PENCANTUMAN INFORMASI PADA LABEL PRODUK KOSMETIK OLEH PELAKU USAHA DIKAITKAN DENGAN HAK KONSUMEN INCLUSION OF INFORMATION ON COSMETIC PRODUCTS LABEL BY THE BUSINESS ACTOR ASSOCIATED THE CONSUMER RIGHTS Yulia Susantri Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jalan Tgk. Meurandeh Lr. Keuchik Daud, Lamcot, Darul Imarah, Aceh Besar e-mail: yulia.susantrii@gmail.com Sri Walny Rahayu Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 e-mail: ayoe_armans@unsyiah.ac.id Sanusi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Jalan Putroe Phang No.1. Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 e-mail: sanusi@unsyiah.ac.id Diterima: 14/12/2017; Revisi: 28/12/2017; Disetujui: 30/12/2017 Abstrak - Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyatakan adanya perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, yaitu “tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat samping, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Pasal 23 Ayat (1) Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 tentang Kosmetik merinci informasi yang wajib dicantumkan pada label suatu produk kosmetik yaitu nama produk, nama dan alamat produsen atau importir/penyalur, ukuran isi atau berat bersih, Komposisi dengan nama bahan sesuai dengan kodeks kosmetik Indonesia atau nomenklatur lainnya yang berlaku, nomor izin edar, nomor batch/kode produksi, kgunaan dan cara penggunaan kecuali untuk produk yang sudah jelas penggunaannya, bulan dan tahun kadaluarsa bagi produk yang stabilitasnya kurang dari 30 bulan, penandaan lain yang berkaitan dengan keamanan dan atau mutu. Kenyataannya, masih banyak beredar produk kosmetik yang tidak mencantumkan informasi tersebut secara lengkap pada label produk, sehingga produk tersebut tidak layak untuk diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat. Hal ini tentu saja bertentangan dengan ketentuan UUPK dan melanggar hak-hak konsumen sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 UUPK. Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yaitu tidak mencantumkannya informasi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan pada label kosmetik. Selain itu bagi pelaku usaha klinik kecantikan, diperbolehkan tidak mencantumkan informasi pada label produk, akan tetapi harus memenuhi persyaratan yaitu pada klinik tersebut harus ada dokter spesialis kecantikan yang bertanggung jawab terhadap pasien dan apoteker yang bertanggung jawab terhadap peracikan produk kecantikan. Tanggung jawab Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh dalam melaksanakan fungsi pengawasan masih belum berjalan secara efektif. Hal ini disebabkan oleh hambatan- hambatan baik eksternal maupun internal, yaitu kantor BBPOM yang hanya ada 1 (satu) di ibukota provinsi dengan cakupan pengawasan seluruh wilayah Aceh, kurangnya sumber daya manusia, perilaku konsumen yang tidak peduli akan haknya, perilaku pelaku usaha yang tidak patuh terhadap peraturan, pengaruh iklan, serta sulitnya pengawasan terhadap toko online. Kata Kunci : perlindungan konsumen, label, kosmetik Abstract - Article 8 Paragraph (1) Sub-Paragraph i of Law Number 8 Year 1999 regarding Consumer Protection (UUPK) stipulates the existence of prohibited acts for business actors, namely "not installing labels or making explanations of goods containing items of goods, size, weight / or net, composition, rules of use, date of manufacture, side effects, name and address of business actor and other information for use in accordance