Frans Santosa 1,2* , Pukovisa Prawiroharjo 1,3* 1 Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia 2 Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta 3 Departemen Neurologi, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia/Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta * Penulis-penulis ini berkontribusi seimbang (These authors contributed equally ) Abstract Doctor’s profession is maintained by a postgraduate control system of ethical behavior and professionalism. One of the front-line entities in enforcement of medical ethics inside doctors’ professional organization of Indonesian Doctors Association (IDI) is the Medical Ethics Council of Honors (MKEK). In carrying out its main objectives in accordance with MKEK 2008 Organization and Management Guidelines (Ortala) and IDI Statutes / Articles of Association, MKEK established two divisions namely the Guidance Division and the Judicial Division. Along with renewal plan of Ortala, we saw the need to strengthen the role of Guidance Division, among which by explicitly mentioning the Guidance Division to be proactive (not having to wait for complaints beforehand) and giving additional authority to Guidance Division to be able to impose sanctions limited to guidance on minor ethical violations, thus making it easier for MKEK to achieve its essential objectives, which is to maintain and enhance the ethics on behavior and professionalism of all Indonesian doctors. Pemberdayaan Divisi Pembinaan MKEK melalui Kerja Proaktif dan Pemberian Sanksi berupa Pembinaan Abstrak Profesi dokter yang luhur dikendalikan oleh suatu sistem pascakampus berupa pembinaan etika perilaku dan profesionalisme. Salah satu organ yang menjadi pejuang lini terdepan dalam penegakkan etika kedokteran dalam struktur organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Dalam menjalankan tujuan utamanya sesuai Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Kerja (Ortala) MKEK 2008 dan AD/ART IDI, MKEK membentuk dua divisi yaitu Divisi Pembinaan dan Divisi Kemahkamahan. Seiring dengan rencana pembaharuan Ortala, kami memandang perlunya penguatan peran Divisi Pembinaan antara lain dengan menjabarkan Divisi Pembinaan dapat proaktif dalam bekerja (tidak harus menunggu aduan dahulu) dan memberi kewenangan tambahan bagi Divisi Pembinaan untuk dapat memberi sanksi sebatas pembinaan perilaku pada pelanggaran etik ringan, sehingga memudahkan MKEK mencapai tujuan hakikinya yaitu menjaga dan meningkatkan etika perilaku dan profesionalisme seluruh dokter Indonesia. Profesi dokter masih merupakan profesi yang cukup terhormat di mata masyarakat. Salah satu fondasi mengapa profesi dokter dihormati ialah adanya sistem kendali pascapendidikan berupa pembinaan etika perilaku dan profesionalisme serta pemutakhiran ilmu. Saat mengenyam pendidikan dokter, para calon dokter digembleng dan dibentuk sikap dan perilakunya oleh para dosen dan sistem yang berlaku di fakultas kedokteran dan rumah sakit pendidikan. Setelah lulus dan mendapatkan ijazah pengakuan sebagai dokter dan jenjang pendidikan setelahnya, maka pelestarian, penjagaan, dan peningkatan karakter perilaku PENDAHULUAN Kata Kunci etik, MKEK, pembinaan Korespondensi pukovisa@ui.ac.id Publikasi © 2018 JEKI/ilmiah.id DOI 10.26880/jeki.v2i3.22 Tanggal masuk: 2 Juli 2018 Tanggal ditelaah: 4 Oktober 2018 Tanggal diterima: 12 Oktober 2018 Tanggal publikasi: 24 Oktober 2018 ISSN 2598-179X (cetak) ISSN 2598-053X (online) Santosa F, Prawiroharjo P. Pemberdayaan Divisi Pembinaan MKEK melalui Kerja Proaktif dan Pemberian Sanksi berupa Pembinaan. JEKI. 2018;2(3):93–6. doi: 10.26880/jeki.v2i3.22. 93 Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 2 No. 3 Okt 2018