Frans Santosa
1,2*
, Pukovisa Prawiroharjo
1,3*
1
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia
2
Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
3
Departemen Neurologi, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia/Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta
* Penulis-penulis ini berkontribusi seimbang (These authors contributed equally )
Abstract Doctor’s profession is maintained by a postgraduate control system of ethical behavior
and professionalism. One of the front-line entities in enforcement of medical ethics inside doctors’
professional organization of Indonesian Doctors Association (IDI) is the Medical Ethics Council of
Honors (MKEK). In carrying out its main objectives in accordance with MKEK 2008 Organization
and Management Guidelines (Ortala) and IDI Statutes / Articles of Association, MKEK established
two divisions namely the Guidance Division and the Judicial Division. Along with renewal plan of
Ortala, we saw the need to strengthen the role of Guidance Division, among which by explicitly
mentioning the Guidance Division to be proactive (not having to wait for complaints beforehand) and
giving additional authority to Guidance Division to be able to impose sanctions limited to guidance on
minor ethical violations, thus making it easier for MKEK to achieve its essential objectives, which is to
maintain and enhance the ethics on behavior and professionalism of all Indonesian doctors.
Pemberdayaan Divisi Pembinaan MKEK
melalui Kerja Proaktif dan Pemberian
Sanksi berupa Pembinaan
Abstrak Profesi dokter yang luhur dikendalikan oleh suatu
sistem pascakampus berupa pembinaan etika perilaku dan
profesionalisme. Salah satu organ yang menjadi pejuang lini
terdepan dalam penegakkan etika kedokteran dalam struktur
organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah Majelis
Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Dalam menjalankan
tujuan utamanya sesuai Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Kerja
(Ortala) MKEK 2008 dan AD/ART IDI, MKEK membentuk
dua divisi yaitu Divisi Pembinaan dan Divisi Kemahkamahan.
Seiring dengan rencana pembaharuan Ortala, kami memandang
perlunya penguatan peran Divisi Pembinaan antara lain dengan
menjabarkan Divisi Pembinaan dapat proaktif dalam bekerja
(tidak harus menunggu aduan dahulu) dan memberi kewenangan
tambahan bagi Divisi Pembinaan untuk dapat memberi sanksi
sebatas pembinaan perilaku pada pelanggaran etik ringan,
sehingga memudahkan MKEK mencapai tujuan hakikinya yaitu
menjaga dan meningkatkan etika perilaku dan profesionalisme
seluruh dokter Indonesia.
Profesi dokter masih merupakan profesi
yang cukup terhormat di mata masyarakat. Salah
satu fondasi mengapa profesi dokter dihormati
ialah adanya sistem kendali pascapendidikan
berupa pembinaan etika perilaku dan
profesionalisme serta pemutakhiran ilmu. Saat
mengenyam pendidikan dokter, para calon
dokter digembleng dan dibentuk sikap dan
perilakunya oleh para dosen dan sistem yang
berlaku di fakultas kedokteran dan rumah sakit
pendidikan. Setelah lulus dan mendapatkan
ijazah pengakuan sebagai dokter dan jenjang
pendidikan setelahnya, maka pelestarian,
penjagaan, dan peningkatan karakter perilaku
PENDAHULUAN
Kata Kunci
etik, MKEK, pembinaan
Korespondensi
pukovisa@ui.ac.id
Publikasi
© 2018 JEKI/ilmiah.id
DOI
10.26880/jeki.v2i3.22
Tanggal masuk: 2 Juli 2018
Tanggal ditelaah: 4 Oktober 2018
Tanggal diterima: 12 Oktober 2018
Tanggal publikasi: 24 Oktober 2018
ISSN 2598-179X (cetak)
ISSN 2598-053X (online)
Santosa F, Prawiroharjo P. Pemberdayaan Divisi Pembinaan MKEK melalui Kerja Proaktif dan
Pemberian Sanksi berupa Pembinaan. JEKI. 2018;2(3):93–6. doi: 10.26880/jeki.v2i3.22.
93
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 2 No. 3 Okt 2018