“Supremasi Hukum” Volume 17 Nomor 1, Januari 2021 Mochamad Moro Asih dan Tunjung Fitra Wijanarko 78 D Abstract Keywords: Memorandum of Understanding, agreement, sanction, Code of Civil Law Abstrak Kata kunci : Memorandum of Understanding, perjanjian, sanksi, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata The position of the Memorandum of Understanding on Indonesian Civil Law, as a written form of understanding between the parties, is not a law based agreement. In consequences, no sanctions applied for those parties whose denying (the agreement(s), but on moral sanction. However, a Memorandum of Understanding that does not have a compelling legal force can have it sanctions for any parties involved. The strength to binding (parties) of the Memorandum of Understanding according to agreement law in Indonesia is found on Indonesian Civil Code, equate a Memorandum of Understanding with an “agreement”. Article 1338 of Indonesian Civil Code states that every agreement made, legally binding as a law for the parties who made such agreement (Pacta Sunt Servanda), but if the legal elements of the agreement in Article 1320 Indonesia Civil Law are not fulfilled, then the Memorandum of Understanding is anulled and void by law, and has no legal force. Posisi Memorandum of Understanding pada Hukum Perjanjian Indonesia, selaku salah satu bentuk tertulis dari kesepahaman antar para pihak, tidak memiliki sifat selaku perjanjian hukum. Maka atasnya tidak ada pengenaan sanksi bagi pihak yang mengingkari selain sanksi moral. Namun demikian, suatu Memorandum of Understanding tanpa kekuatan hukum memaksa, tetap bisa mengenakan sanksi bagi para pihak yang terlibat. Ikatan kekuatan hukum Memorandum of Understanding menurut norma hukum di Indonesia adalah sesuai dengan amanat pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengganggap sama suatu Memorandum of Understanding dengan “perjanjian”. Hal ini sesuai dengan pernyataan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi para membuatnya (Pacta Sunt Servanda), namun apabila terdapat unsur-unsur yang tidak terpenuhi sesuai dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka Memorandum of Understanding itu dinyatakan batal demi hukum serta tidak berkekuatan hukum. FUNGSI HUKUM NOTA KESEPAHAMAN SEBAGAI PERIKATAN PERJANJIAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUH PERDATA) Mochamad Moro Asih, Tunjung Fitra Wijanarko Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf, Banten Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta moch.moro@gmail.com