Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. XIII No. 2, Desember 2019, 307-320 p-ISSN 1978-6670 | e-ISSN 2579-4167 DOI: https://doi.org/10.24090/mnh.v13i2.2256 ARGUMENTASI FIKIH KLASIK BAGI PEREMPUAN HAID DALAM BERAKTIVITAS DI MASJID, MEMBACA DAN MENYENTUH AL-QURAN Muhammad Kudhori Fakultas Ushuluddin dan Humaniora Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Jalan Prof. Hamka (Kampus II), Ngaliyan, Kota Semarang Email: kudhori@walisongo.ac.id Submit : 4 Februari 2019 Diterima : 25 Oktober 2019 Revisi : 2 Oktober 2019 Terbit: : 2 Desember 2019 Abstrak Banyaknya aktivitas perempuan muslimah di masjid dapat memunculkan permasalahan saat mereka megalami haid. Pasalnya dalam fikih mainstream yang dikaji di pesantren- pesantren yang notabenenya bermazhab Syafii menyatakan bahwa perempuan haid dilarang beraktivitas di dalam masjid, memegang dan membaca Alquran. Pendapat ini tentu akan membatasi ruang gerak aktivitas muslimah yang mengajarkan Alquran dan banyak melakukan kegiatan di masjid. Oleh karena itu harus ada solusi untuk mengatasinya. Dalam diskursus fikih klasik, sebenarnya sebagian ulama berpendapat bahwa perempuan haid diperbolehkan beraktivitas di masjid, memegang dan membaca Alquran. Hanya saja di kalangan pesantren, pendapat ini kurang masyhur dan dianggap sebagai pendapat yang lemah, sehingga jarang diamalkan. Apalagi beberapa pendapat ini berada di luar mazhab empat. Padahal jika ditelaah lebih dalam, pendapat ini disampaikan oleh ulama-ulama klasik yang kredibel, mempunyai landasan hukum yang kuat dan lebih memberikan maslahat bagi perempuan haid. Pendapat ini tentu dapat menjadi solusi atas permasalahan di atas, sehingga perempuan haid dapat tetap menjalankan aktivitasnya di masjid dan mengajarkan Alquran tanpa adanya kekhawatiran merasa berdosa, karena melanggar hukum syara’. Dalam kajian fikih dan ushul fikih, pendapat yang dianggap asing dan lemah pada waktu dan tempat tertentu dapat menjadi pendapat yang kuat pada waktu dan tempat yang lain, karena beberapa alasan dan maslahat. Kata Kunci: perempuan, fikih klasik, mashlahat, haid, argumentasi Abstract When Muslim women had their menstrual cycle or period, they often deal with problems, especially those which related to mosque activities. Because in the mainstream Jurisprudence studied in Islamic boarding schools which is influenced by the Shafi'i madhhab, menstruating women are prohibited from doing activities in the mosque, including holding and reading the Qur’an. This argument will limit their activities in the mosque. Therefore, there have to be some solution to solve this problem. In the classic fiqh discourse, some of ulamas said that they are allowed to do some activities in the mosque, touching/holding and reading the Qur’an. Unfortunately, it is not common for boarding school to use this rule and considered as a weak argumentation, and become rarely applied. Moreover, this argumentation is out of four madhhab. If we research it deeper, this argumentation comes from the credible classic ulamas, which have a strong