p-ISSN 2085- 6989 e-ISSN 2654 - 4733 Elektron Jurnal Ilmiah Volume 12 Nomor 2 Desember 2020 TERAKREDITASI RISTEKDIKTI No. SK : 28/E/KPT/2019 Received 03 November 2020; Revised 11 November 2020; Accepted 25 November 2020 67 Pemanfaatan Data Mining dalam Penentuan Rekomendasi Mustahik (Penerima Zakat) Andi Abdul Malik Ahmad 1 , Zawiyah Saharuna 2 , dan Muhammad Fajri Raharjo 3 1,2,3 Jurusan Teknik Elektro, Politeknik Negeri Ujung Pandang *Corresponding Author, email: abdul.malik.ahmad997@gmail.com AbstractPenelitian ini menerapkan data mining dalam menentukan rekomendasi bagi mustahik. Penerapannya dilakukan menggunakan metode klasifikasi dengan algoritma artificial neural network dimana atribut yang digunakan adalah umur, dan jenis pekerjaan kepala keluarga, kondisi, dan kepemilikan tempat tinggal, tempat pembuangan kotoran, pendapatan bulanan keluarga, jumlah tanggungan, dan pola makan. Pengujian dilakukan menggunakan kombinasi nilai antara learning rate, epoch, k-fold, dan neuron hidden layer. Berdasarkan hasil pengujian dari proses klasifikasi diperoleh bahwa algoritma artificial neural network memiliki akurasi tertinggi pada saat jumlah neuron hidden layer bernilai enam, learning rate bernilai satu, jumlah fold tujuh, dan jumlah epoch bernilai 200, yaitu 92.09%. Hasil pengujian ini kemudian ditampilkan pada halaman sistem informasi mustahik. Kata Kunci: Data Mining, Artificial Neural Network, Klasifikasi, Zakat AbstrakThis study applies data mining in determining recommendations for mustahik. The application is carried out using a classification method with an artificial neural network algorithm where the attributes used are age and type of work of the head of the family, the condition and ownership of the residence, the place of sewage, family monthly income, number of dependents, and diet. Tests are carried out using a combination of values between learning rate, epoch, k-fold, and hidden layer neurons. Based on the test results from the classification process, it is found that the artificial neural network algorithm has the highest accuracy when the number of hidden layer neurons is six, the learning rate is one, the fold is seven, and the number of epochs is 200, which is 92.09%. The test results are then displayed on the Mustahik information system page. Keywords: Data Mining, Artificial Neural Network, Klasifikasi, Zakat © 2020 Elektron Jurnal Ilmiah I. PENDAHULUAN Problema kemiskinan terus menjadi masalah besar sepanjang sejarah Indonesia sebagai sebuah negara. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2017 jumlah penduduk kurang mampu di Sulawesi Selatan sebesar 813,07 ribu jiwa (9,38 persen), dimana 659,51 ribu jiwa (81,11 persen) berada di daerah pedesaan dan 153,56 ribu jiwa (18,89 persen) berada di daerah perkotaan[1]. Jumlah itu mengalami kenaikan 4,43 ribu jiwa di daerah perkotaan dan 1,61 ribu jiwa di daerah perdesaan dibanding data pada bulan Maret 2016[2]. Islam dengan segala ajaran luhur yang terkandung didalamnya memiliki proyeksi yang jauh ke depan dengan tujuan untuk memelihara kepentingan dan kemaslahatan umat manusia. Salah satu cara yang digunakan islam untuk pengentasan kemiskanan yaitu berupa zakat. Menurut istilah, zakat bermakna mengeluarkan sebagian harta (tertentu) yang telah diwajibkan Allah Swt untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dengan kadar, haul tertentu dan memenuhi syarat dan rukunnva. Zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai ganda, hablum minallah (vertikal) dan hablum minannas (horizontal), dimensi ritual dan sosial, Artinya, orang yang selalu menunaikan zakat akan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dan menumbuhkan rasa kepedulian sosial, serta membangun hubungan sosial kemasyarakatan[3]. Dalam pemberian zakat, penentuan seseorang bisa dikategorikan dapat menerima zakat sangat penting. Penentuan kriteria penerima zakat harus digambarkan dengan jelas agar tidak terjadi kesalahan alokasi dan penyalurannya yang pada akhirnya berdampak pada gagalnya pemberdayaan mustahik tersebut. Karena pada dasarnya orang kaya tidak boleh diberi bagian dari zakat. Hal ini adalah kesepakatan para ulama sesuai sabda Rasulullah SAW, “Tidak ada bagian darinya (harta zakat) bagi orang kaya” (Shahih. HR. Abu Daud (1633) dan An-Nasa‟i (2598). Dalam islam, zakat merupakan salah satu dari rukun islam yang dapat diandalkan sebagai mekanisme dan solusi nyata dalam mengatasi kemiskinan di Indonesia. Hal ini dibuktikan zakat semenjak zaman Rasulullah, Sahabat dan kekhalifahan berikutnya telah mampu menjadi solusi yang efektif dalam mengatasi permasalahan keumatan. Akan tetapi, keterbatasan dana setiap organisasi pengelola zakat di Indonesia mengakibatkan hanya sebagian kecil masyarakat kurang mampu yang bisa menikmati zakat. Berdasarkan hasil statistik Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tahun 2017 jumlah penerima manfaat sekitar 8,7 juta jiwa. Untuk membantu pengelola zakat dalam mengelola dana yang dimiliki, dibutuhkan suatu mekanisme yang