p-ISSN 2085- 6989
e-ISSN 2654 - 4733
Elektron Jurnal Ilmiah Volume 12 Nomor 2 Desember 2020 TERAKREDITASI RISTEKDIKTI No. SK : 28/E/KPT/2019
Received 03 November 2020; Revised 11 November 2020; Accepted 25 November 2020
67
Pemanfaatan Data Mining dalam Penentuan
Rekomendasi Mustahik (Penerima Zakat)
Andi Abdul Malik Ahmad
1
, Zawiyah Saharuna
2
, dan Muhammad Fajri Raharjo
3
1,2,3
Jurusan Teknik Elektro, Politeknik Negeri Ujung Pandang
*Corresponding Author, email: abdul.malik.ahmad997@gmail.com
Abstract— Penelitian ini menerapkan data mining dalam menentukan rekomendasi bagi mustahik. Penerapannya
dilakukan menggunakan metode klasifikasi dengan algoritma artificial neural network dimana atribut yang digunakan
adalah umur, dan jenis pekerjaan kepala keluarga, kondisi, dan kepemilikan tempat tinggal, tempat pembuangan
kotoran, pendapatan bulanan keluarga, jumlah tanggungan, dan pola makan. Pengujian dilakukan menggunakan
kombinasi nilai antara learning rate, epoch, k-fold, dan neuron hidden layer. Berdasarkan hasil pengujian dari proses
klasifikasi diperoleh bahwa algoritma artificial neural network memiliki akurasi tertinggi pada saat jumlah neuron
hidden layer bernilai enam, learning rate bernilai satu, jumlah fold tujuh, dan jumlah epoch bernilai 200, yaitu 92.09%.
Hasil pengujian ini kemudian ditampilkan pada halaman sistem informasi mustahik.
Kata Kunci: Data Mining, Artificial Neural Network, Klasifikasi, Zakat
Abstrak— This study applies data mining in determining recommendations for mustahik. The application is carried out
using a classification method with an artificial neural network algorithm where the attributes used are age and type of work
of the head of the family, the condition and ownership of the residence, the place of sewage, family monthly income, number
of dependents, and diet. Tests are carried out using a combination of values between learning rate, epoch, k-fold, and hidden
layer neurons. Based on the test results from the classification process, it is found that the artificial neural network
algorithm has the highest accuracy when the number of hidden layer neurons is six, the learning rate is one, the fold is
seven, and the number of epochs is 200, which is 92.09%. The test results are then displayed on the Mustahik information
system page.
Keywords: Data Mining, Artificial Neural Network, Klasifikasi, Zakat
© 2020 Elektron Jurnal Ilmiah
I. PENDAHULUAN
Problema kemiskinan terus menjadi masalah besar
sepanjang sejarah Indonesia sebagai sebuah negara.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada
Maret 2017 jumlah penduduk kurang mampu di
Sulawesi Selatan sebesar 813,07 ribu jiwa (9,38
persen), dimana 659,51 ribu jiwa (81,11 persen) berada
di daerah pedesaan dan 153,56 ribu jiwa (18,89 persen)
berada di daerah perkotaan[1]. Jumlah itu mengalami
kenaikan 4,43 ribu jiwa di daerah perkotaan dan 1,61
ribu jiwa di daerah perdesaan dibanding data pada
bulan Maret 2016[2].
Islam dengan segala ajaran luhur yang terkandung
didalamnya memiliki proyeksi yang jauh ke depan
dengan tujuan untuk memelihara kepentingan dan
kemaslahatan umat manusia. Salah satu cara yang
digunakan islam untuk pengentasan kemiskanan yaitu
berupa zakat.
Menurut istilah, zakat bermakna mengeluarkan
sebagian harta (tertentu) yang telah diwajibkan Allah
Swt untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak
menerimanya, dengan kadar, haul tertentu dan
memenuhi syarat dan rukunnva. Zakat merupakan
ibadah yang memiliki nilai ganda, hablum minallah
(vertikal) dan hablum minannas (horizontal), dimensi
ritual dan sosial, Artinya, orang yang selalu
menunaikan zakat akan meningkatkan keimanan dan
ketaqwaan kepada Allah SWT dan menumbuhkan rasa
kepedulian sosial, serta membangun hubungan sosial
kemasyarakatan[3].
Dalam pemberian zakat, penentuan seseorang bisa
dikategorikan dapat menerima zakat sangat penting.
Penentuan kriteria penerima zakat harus digambarkan
dengan jelas agar tidak terjadi kesalahan alokasi dan
penyalurannya yang pada akhirnya berdampak pada
gagalnya pemberdayaan mustahik tersebut. Karena
pada dasarnya orang kaya tidak boleh diberi bagian dari
zakat. Hal ini adalah kesepakatan para ulama sesuai
sabda Rasulullah SAW, “Tidak ada bagian darinya
(harta zakat) bagi orang kaya” (Shahih. HR. Abu Daud
(1633) dan An-Nasa‟i (2598).
Dalam islam, zakat merupakan salah satu dari rukun
islam yang dapat diandalkan sebagai mekanisme dan
solusi nyata dalam mengatasi kemiskinan di Indonesia.
Hal ini dibuktikan zakat semenjak zaman Rasulullah,
Sahabat dan kekhalifahan berikutnya telah mampu
menjadi solusi yang efektif dalam mengatasi
permasalahan keumatan. Akan tetapi, keterbatasan
dana setiap organisasi pengelola zakat di Indonesia
mengakibatkan hanya sebagian kecil masyarakat
kurang mampu yang bisa menikmati zakat.
Berdasarkan hasil statistik Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS) tahun 2017 jumlah penerima manfaat
sekitar 8,7 juta jiwa.
Untuk membantu pengelola zakat dalam mengelola
dana yang dimiliki, dibutuhkan suatu mekanisme yang