Problematika dan Kebijakan Pendidikan Islam: Sebuah Telaah Kritis FENOMENA, Vol. 18 No. 1 April 2019 | 107 PROBLEMATIKA DAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN ISLAM Sebuah Telaah Kritis Ahmad Royani Manajemen Pendidikan Islam IAIN Jember royanpuritanjung@gmail.com Abd. Hamid Manajemen Pendidikan Islam INZAH Genggong Probolinggo abdulhamid198024@gmail.com Mohamad Ahyar Ma’arif Manajemen Pendidikan Islam INZAH Genggong Probolinggo ahyarqotrun19@gmail.com ABSTRAK Pendidikan Islam, sebelumnya hanya dipersepsi sebagai materi ajar, sekarang telah dipersepsi sebagai materi,sebagai institusi, sebagai kul- tur, dan sebagai system. Inilah yang sekarang tercermin dalam un- dang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan na- sional dan peraturan pemerintah secara operasional mengatur pelaksa- naan undang-undang tersebut. Dengan demikian, maka peneyebutan istilah “pendidikan islam” bisa mencakup empat persepsi: pertama, pendidikan islam dalam pengertian materi; kedua, pendidikan islam dalam pengertian institusi; ketiga, pendidikan islam dalam pengertian budaya dan nilai-nilai, dan keempat, pendidikan islam dalam penger- tian pendidikan yang islami. Oleh karenanya dalam konteks peruba- han zaman, perkembangan institusi pendidikan islam tidak sepenuh- nya bisa menghindar dari perubahan, sebagiman pondok pesntren, lembaga-lembaga islam juga mneganut prinsip “continuity and change atau dalam bahasa pesantrennya disebutal-muhaadhah alal qadim ash-shalih wal akhdzu bil jaded al-ashlah, intitusi pendidikan islam akan terus melakukan perubahan dan adopsi inovasi tetapi tetap mmepertahankan tradisi yang baik dan bermanfaat. Kata Kunci; Problematika, Kebijakan Pendidikan Islam