Artikel 57 DESENTRALISASI : KONSEP, TEORI DAN PERDEBATANNYA Sait Abdullah, M.Pol.Admin Latar Belakang Sejak kolapsnya rejim Soeharto pada tahun 1988, demokrasi telah menjadi isu besar di Indonesia. Pemisahan Timor- timor dari wilayah NKRI, tuntutan kemerdekaan dari beberapa propinsi seperti Papua, Aceh dan Riau telah membawa efek significant terhadap kebutuhan membentuk suatu sistem pemerintahan yang demokratis. Sistem desentraliasi terdahulu yang termuat dalam UU No. 5 tahun 1974 terwarnai oleh ketidakseimbangan kekuasaan dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Pada waktu itu pemerintah pusat secara eksesif mengintervensi kebijakan otonomi daerah tidak hanya pada tahapan formulasi dan implementasi tapi juga tahapan evaluasi kebijakan (Simamarta, 2002). Mengikuti era transisi pemerintahan, pergerakan kemerdekaan dari beberapa propinsi dan tuntutan dari pemerintah daerah atas otoritas yang lebih luas, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan otonomi daerah yang tertera dalam UU No 22/1999. Kebijakan otonomi daerah yang secara efektif diterapkan pada tahun 2001 tersebut, pada prinsipnya memberikan peranan yang lebih luas kepada pemerintah daerah dalam mengelola urusan kepemerintahan dan pelayanan publik kecuali urusan-urusan pertahanan- keamanan, politik luar negeri, fiscal dan moneter, kejaksaaan dan agama (UU No. 22/1999). Tujuan utama dari kebijakan otonomi daerah adalah untuk mendorong pemberdayan masyarakat, membentuk potensi dan kreativitas masyarakat dan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan daerah (UU No. 22/1999). Terlebih tujuan otonomi daerah untuk membawa pemerintah lebih dekat kepada publik sehingga pelayanan publik oleh pemerintah daerah lebih efektif dan efisien dan untuk mengembalikan kodrat daerah yang selama ini telah terlalu didominasi pemerintah pusat (SMERU Research Institute 2002). Senada dengan hal tersebut, UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagai acuan terbaru pengganti UU No. 22 tahun 1999 juga menggunakan asas otonomi dalam kerangkan desentralisasi dalam tubuh NKRI. Namun demikian, terlepas apakah selama ini baik UU No. 22/1999 dan UU No. 32 Tahun 2004 telah secara efektif menerapkan framework desentralisasi sebagai salah satu prinsip penyelenggaraan pemerintahan di daerah, konsep desentralisasi sangatlah esensial untuk dipahami secara mendalam. Dengan mengkaji konsep desentralisasi serta penerapannya di negara-negara maju dan berkembang, Definisi desentralisasi menjelaskan bahwa sebagai konsep, ternyata desentralisasi mempuyai berbagai bentuk seperti dekonsentrasi, delegasi maupun devolusi. Gelombang demokratisasi, good governance dan globalisasi telah menjadikan desentralisasi sebagai tuntutan besar bukan hanya bagi negara-negara maju tapi juga negara-negara berkembang.