PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KORBAN PECANDU NARKOBA DI INDONESIA Amrizal Siagian 1 rizalamrizal@yahoo.com Abstrak Kebijakan kriminal pemerintah atas terbitnya undang-undang terkait narkoba no 35 tahun 2009 khususnya bagi pecandu narkoba perlu diimplementasikan sesuai amanat konstitusi. Bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga tanah tumpah darah dan warganya dari bentuk ancaman apapun. Termasuk ancaman bahaya narkoba, yang secara sadar dan sengaja disebarkan kekalangan masyarakat, utamanya generasi muda sebagai penerus bangsa. Saat ini, pemakai narkoba diduga mencapai 5,1 juta, bahkan lebih. Karena jumlah pemakai narkoba itu ibarat gunung es (ice berg) dan mengalami angka gelap (dark number). Sangat diharapkan dari kebijakan kriminal atas terbitnya undang-udang tadi mampu mengatasi atau setidaknya mengurangi jumlah pemakai narkoba, yang salah satunya menciptakan terobosan baru dengan men-dekriminalisasi pemakai narkoba tanpa harus mendapatkan sanksi pinjara. Sebagaimana disebutkan bahwa jaminan perlindungan hukum yang diberikan bagi pecandu narkotika diatur melalui UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan memberikan rehabilitasi baik medis maupun rehabilitasi sosial sebagaimana tercantum pada Pasal 54 pada undang-undang narkotika itu. Yaitu bahwa ”pecandu narkotika dan pecandu penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”. Kata kunci: kebijakan krimanal, narkoba, korban, dekriminalisasi A. Pendahuluan Sejak Indonesia merdeka, bahkan jauh sebelum itu, regulasi atau kebijakan tentang narkoba sudah beberpa kali diperbaharui. Hal itu dilakukan disebabkan kejahatan narkoba berkembang seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan. Oleh pemerintah negara-negara di mana pun, termasuk pemerintah Indonesia, sepakat bahwa perang terhadap bahaya narkoba harus ditingkatkan dengan berbagai upaya dan strategi, karena narkoba sudah merasuk masuk ke dalam urat nadi masyarakat Indonesia. Dalam upaya penanggulangan akan bahaya narkoba itu, saat ini diperkirakan mencapai 5,1 juta jiwa. Pemerintah Indonesia melakukan terobosan kebijakan atau disebut kebijakan kriminal dalam berbagai kesempatan. Yaitu dengan menerbitkan Undang-Undang khusus tentang narkoba. Saat ini, undang-undang yang diterapkan adalah undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagai revisi dari undang-undang No 5 dan No 22 Tahun 1997 tentan narkotika dan psikotropika. Dalam penerapan undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pemakai narkoba tergolong pecandu akan mendapat rehabilitasi dan dianggap sebagai kategori bukan pelaku kriminal, yang harus mendapat sanksi penjara sebagaimana dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system). Tapi istilah yang dialamatkan bagi kelompok pecandu ini dikategorikan sebagai kelompok korban atas perbuatan diri sendiri (self victimization). Oleh karena itu, terobosan kebijakan kriminal yang diambil pemerintah bagi korban narkoba adalah dekriminalisasi. Yaitu menempatkan pecandu narkoba sebagai korban dan sakit yang harus mendapat pertolongan agar kembali pulih baik fisik maupun fsikisnya dan mampu menjalani kehidupan normal serta dapat berkarya buat dirinya, masyarakatnya, dan bangsanya. 1 Dosen Studi Antropologi Hukum dan Studi Kriminologi pada Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Syarif Hidayatullah Jakarta.