Irdanuraprida Idris Ketidak Adilan dalam Kebebasan Berkontrak dan Kewenangan Negara Untuk Membatasinya Lex Jurnalica Vol.4 No.2, April 2007 77 KETIDAKADILAN DALAM KEBEBASAN BERKONTRAK DAN KEWENANGAN NEGARA UNTUK MEMBATASINYA Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS Dosen Fakultas Hukum UIEU irdanuraprida@plasa.com ABSTRAK Kebebasan berkontrak merupakan suatu aspek hukum esensial dari kebebasan individu. Dalam perkembangannya ternyata kebebasan berkontrak dapat mendatangkan ketidak adilan karena prinsip ini hanya dapat mencapai tujuannya, yaitu mendatangkan kesejahteraan seoptimal mungkin bila para pihak memiliki bargaining power yang seimbang. Dalam kenyataannya hal tersebut sering tidak terjadi demikian sehingga negara menganggap perlu untuk campur tangan demi melindungi pihak yang lemah. Suatu kontrak dapat dikatakan dilarang oleh undang-undang, adalah tergantung bagaimana badan legislatif menentukannya. Dan apa yang dimaksud dengan public policy amat tergantung kepada nilai-nilai yang ada dalam suatu masyarakat. Sebagai contoh misalnya di Inggris ada 3 macam kontrak yang walaupun bertentangan dengan public policy, dan oleh pengadilan tidak dianggap illegal, tetapi tetap tidak mengikat. Campur tangan Negara dalam perjanjian-perjanjian yang sifatnya private sudah merupakan kelaziman bahkan suatu keharusan untuk melindungi pihak yang lemah. Dengan demikian kebebasan berkontrak yang tak terbatas sudah lama ditinggalkan. Kata Kunci: Ketidakadilan, Kebebasan Berkontrak, Kewenangan Negara Pendahuluan Kebebasan berkontrak dapat mendatangkan ketidakadilan karena prinsip ini hanya dapat mencapai tujuannya, yaitu mendatangkan kesejah- teraan seoptimal mungkin bila para pihak memiliki bargaining power yang seimbang. Dalam kenyataannya hal tersebut sering tidak terjadi demikian sehingga negara menganggap perlu untuk campur tangan demi melindungi pihak yang lemah. Uraian berikut mencoba meng- gali pemikiran Adam Smith dan Jeremy Bentham, menghubungkannya dengan keadaan Inggris pada masa revolusi, mundurnya paham laissez faire yang diikuti oleh pembatasan terhadap kebebasan berkontrak. Di Negara-negara yang menga- nut sistem common law, kebebasan ber- kontrak dibatasi oleh peraturan per- undang-undangan dan public policy. Bila suatu kontrak melanggar peraturan perundang-undangan atau suatu public