10 ANALISA PETA DESA SKALA 1:5000 BERDASARKAN PERATURAN KEPALA BIG NOMOR 3 TAHUN 2016 (Studi Kasus: Desa Beran Kabupaten Ngawi) Agung Budi Cahyono, Nizar Zulkarnain Departemen Teknik Geomatika FTSLK-ITS, Kampus ITS Sukolilo, Surabaya, 60111 Email: agungbc@geodesy.its.ac.id Abstrak Dalam rangka mewujudkan amanat nawacita dibutuhkan Peta Desa sebagai rujukan bagi Kementrian/Lembaga serta Pemerintah Daerah dalam program pembangunan. Peta desa adalah peta tematik bersifat dasar yang berisi unsur dan informasi batas wilayah, infrastruktur transportasi, toponim, perairan, sarana prasarana, penutup lahan dan penggunaan lahan yang disajikan dalam peta citra, peta sarana dan prasarana, serta peta penutup lahan dan penggunaan lahan. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, yang menjelaskan bahwa Desa merupakan subjek dari pembangunan. Peraturan Kepala BIG Nomor 3 Tahun 2016 tentang Spesifikasi Teknis Penyajian Peta Desa merupakan peraturan yang diterbitkan oleh Badan Informasi Geospasial untuk mengatur pembuatan sebuah Peta Desa. Dengan terbitnya aturan tersebut maka dilakukan analisa terhadap Peta Desa Beran yang digunakan sebagai media peningkatan status dari desa menjadi kelurahan. Analisa dilakukan terhadap ukuran muka peta, interval grid peta, spesifikasi tata letak, pewarnaan simbol peta, spesifikasi penulisan informasi peta, dan keefektifan simbol yang digunakan pada Peta Desa Beran, Kabupaten Ngawi. Hasil penelitian ini menunjukkan nilai ukuran muka peta dan susunan/spesifikasi tata letak informasi peta desa yang digunakan oleh Peta Desa Beran masih belum sesuai dengan Peraturan Kepala BIG Nomor 3 Tahun 2016 tentang Spesifikasi Teknis Penyajian Peta Desa. Terdapat pula tiga objek di lapangan yang simbolnya tidak diatur dalam Peraturan Kepala BIG Nomor 3 Tahun 2016 tentang Spesifikasi Teknis Penyajian Peta Desa, yaitu Yayasan, Panti, dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Selain itu simbol yang ditampilkan pada Peta Desa Beran sebagai pengganti objek yang ada di lapangan terlalu banyak, dikarenakan tidak semua objek pada simbol tersebut dimiliki oleh Desa Beran. Kata Kunci: Analisa Kartografi, Peraturan Penyajian Peta Desa, Peta Desa. PENDAHULUAN Kartografi adalah studi dan praktik membuat peta atau globe. Artinya kartografi selalu berhubungan serta membahas secara khusus tentang pembuatan peta serta interpretasinya. Peta secara tradisional sudah dibuat menggunakan pena dan kertas, tetapi munculnya dan penyebaran komputer sudah merevolusionerkan kartografi. Peta desa tentu sama dengan peta lainnya, yaitu menggunakan bantuan simbol kartografi untuk mewakili objek atau potensi yang dimiliki oleh desa tersebut. Namun, pembuat peta desa yang berbeda beda juga terkadang menggunakan simbol kartografi yang berbeda pula. Maka menurut Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2016 mengenai Spesifikasi Teknis Penyajian Peta Desa, terkait dengan peraturan pemerintah tentang perlunya pembuatan peta desa yang akurat, terintegrasi, dapat dipertanggungjawabkan, dan memiliki standar kartografi yang sama antar peta desa, maka perlu adanya Spesifikasi Teknis Penyajian Peta Desa yang mengatur tentang penggunaan simbol kartografi sehingga penggunaan simbol bisa seragam dan sama persis walaupun pembuat petanya berbeda, serta dapat dijadikan acuan bagi para pemangku kepentingan. Dalam penelitian ini akan menganalisis kartografi dalam pembuatan Peta Desa Beran yang mengacu pada Peraturan Kepala BIG Nomor 3 Tahun 2016 mengenai Spesifikasi Teknis Penyajian Peta Desa. Adapun analisa yang dilakukan berdasarkan aturan mengenai skala dan ukuran peta, penyajian peta citra, simbol, tata letak dan spesifikasi tata letak peta, dan spesifikasi penulisan info peta. METODOLOGI PENELITIAN Lokasi penelitian ini dilakukan di Desa Beran Kabupaten Ngawi, Jawa Timur