Tinjauan Aspek Tanah Dalam Pengelolaan Daerah Rawa Pasang Surut Di Kalimantan Selatan Submitted January 2019, Accepted February 2019, Published March 2019 13 Tinjauan Aspek Tanah Dalam Pengelolaan Daerah Rawa Pasang Surut Di Kalimantan Selatan Akhmad Gazali 1 , Fathurrahman 2 1,2 Program Studi Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Islam Kalimantan MAB Banjarmasin, Jl. Adhyaksa No. 2 Kayu Tangi Banjarmasin, Kalimantan Selatan (70123), Email: akhmadgazali51@gmail.com Abstrak Lahan rawa merupakan lahan yang potensial digunakan untuk usaha pertanian, kehutanan dan konservasi sumber air. Para pakar berbeda pendapat mengenai luas lahan rawa di Indonesia. Perkiraan luas lahan rawa ada yang menafsirkan 34 juta hektar, ada juga yang menafsirkan 39,5 juta hektar. Berdasarkan proses pembentukannya, rawa dibedakan menjadi rawa dalam/lebak dan rawa pasang surut. Rawa pasang surut cenderung lebih banyak dikembangkan mengingat proses reklamasi berjalan lebih cepat. Berdasarkan perkiraan bahwa rerata jangkauan pengaruh pasang surut yang 100 km dari muara sungai besar, maka luas lahan yang berpotensi menjadi lahan pasang surut adalah sekitar 25-30 juta hektar. Lahan pasang surut ini umumnya terdapat di pantai-pantai Kalimantan, Sumatera dan Irian Jaya. Sistem reklamasi yang pernah dan masih dilakukan khususnya di Kalimantan Selatan tergantung kondisi tanah dan airnya, ada beberapa kondisi tanah rawa antara lain tanah rawa potensial, sulfat masam dan gambut. Proses reklamasi terus berkembang dengan telah diketemukannya kisaran komposisi senyawa organik dan sifat kimia tanah gambut pada berbagai kedalaman. Diakui terdapat berbagai kendala seperti fisik tanah, kimia tanah dan beberapa kendala lainnya, namun prospek pengelolaan tanah gambut cukup baik untuk tanaman budidaya. Hasil penelitian dan pengalaman menunjukkan bahwa dengan pengelolaan yang tepat dapat diperoleh produktivitas yang cukup tinggi pada tanah gambut. Keywords: Rawa Pasang Surut, Tanah Gambut, Produktivitas Reklamasi, Kalimantan Selatan 1. Pendahuluan Lahan rawa adalah lahan genangan air secara alamiah yang terjadi terus-menerus atau musiman akibat drainase yang terhambat serta mempunyai ciri-ciri khusus secara fisika, kimiawi dan biologis. Lahan rawa merupakan lahan yang potensial digunakan untuk usaha pertanian, kehutanan, konservasi atau sumber air. Para pakar berbeda pendapat mengenai luas lahan rawa di Indonesia. Prakiraan luas lahan rawa ada yang menafsirkan 34 juta hektar, ada juga yang menafsirkan 39,5 juta hektar. Berdasarkan atas tabiat dan kemungkinan proses pembentukannya rawa dibedakan menjadi rawa dalam/lebak dan rawa pasang surut. Rawa pasang surut cenderung lebih banyak dikembangkan mengingat proses reklamasi dapat berjalan lebih cepat. Berdasarkan perkiraan bahwa rerata jangkauan pengaruh pasang surut yang 100 km dari muara sungai besar, maka luas lahan yang berpotensi menjadi lahan pasang surut adalah sekitar 25 – 30 juta hektar. Lahan pasang surut ini umumnya terdapat di pantai-pantai Kalimantan, Sumatera dan Irian Jaya. Pemanfaatan lahan rawa dengan skala besar dimulai sejak orde baru, terutama untuk transmigrasi. Akhir-akhir ini lahan pasang surut sebagian dimanfaatkan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI), perikanan dan sebagainya. Reklamasi lahan dijalankan dengan membuat tata saluran drainase/pengatusan dan irigasi/pengairan yang dihubungkan dengan sungai utama. Sebelum lahan dibuka, telah diadakan survey tata air, topografi dan tanah yang diwujudkan dalam bentuk tata ruang unit pemukiman. Lahan bermasalah terutama adalah lahan dengan gambut tebal dan lahan sulfat masam, keduanya dinilai tidak layak untuk areal pertanian dan tidak disarankan untuk direklamasi. Fisiologi lahan yang datar sampai cekung dengan penghambatan pengatusan ( drainage) merupakan faktor yang menyebabkan terbentuknya rawa. Keberadaan genangan air yang semula berasal dari daerah lain menyebabkan material yang terikut akan terendapkan (biasanya dalam ukuran koloid).