JURNAL SAINS DAN SENI POMITS Vol. 6, No. 2 (2017) 2337-3520 (2301-928X Print) G303 AbstrakAll Human being are born free and equal in dignity and rights, artinya adalah setiap manusia dilahirkan merdeka (bebas) dan mempunyai hak yang sama. Pengakuan HAM yang telah diakui secara universal dan dirumuskan dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) ini menunjukkan bahwa HAM merupakan hak asasi yang melekat pada diri setiap manusia tanpa membedakan jenis kelamin, umur, status, ras, kebangsaan, ataupun perbedaan lainnya. Namun, wadah bagi anak yang melanggar hukum Hak asasi manusia setiap orang juga harus dihormati meskipun orang-orang tersebut melanggar hukum. Hak asasi manusia dan perilakunya juga menjadi sebuah tolak ukur dalam merancang sebuah bangunan. Dari isu-isu tersebut menghasilkan sebuah rancangan arsitektur yang juga diharapkan dapat membantu rehabilitasi dari anak yang melanggar hukum sehingga bisa diterima kembali di masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik. Kata KunciHAM, Koreksional, Pembinaan, Disiplin, Pengawasan. PENDAHULUAN I. AK Asasi Manusia atau HAM merupakan hal dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang didapatkan sejak lahir yang secara kodrat HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang dapat menganggu gugat karena HAM bagian dari anugerah Tuhan, itulah keyakinan yang dimiliki oleh manusia yang sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat yang sama dengan manusia yang lainnya. Manusia dilahirkan lepas dan memiliki martabat juga hak-hak yang sama. Oleh karena itu manusia harus diperlakukan secara adil. Di Indonesia terdapat kelebihan jumlah tahanan di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang disebabkan oleh kebijakan pada hukum pidana dalam KUHP. CDS mencatat tingginya laju penghuni lapas dan rutan tidak diikuti juga denganpeningkatan kapasitas hunian. Dari 2010-2015 terdapat peningkatan kapasitas hunian hingga 12.150 kamar. Kalau dirata-rata pertahun antara 8%-9%. Kementrian Hukum dan HAM tentu tak mudah melakukan peningkatan kapasitas hunian. Data pertanggal 2 April 2016 adalah sebagai berikut: - Jumlah penghuni penjara: 182.202 orang (tahanan:59.171, narapidana:123.031) - Kapasitas hunian: 118.390 - Jumlah lapas dan rutan: 470 unit LAPAS Anak di Indonesia masih sangat terbatas, sehingga di beberapa daerah di Indonesia, masih ada anak pidana yang ditempatkan dalam LAPAS Dewasa. Gambar 1. Lapas Anak Tangerang. (Sumber: google.com) Gambar 2. Narapidana anak di Lapas Anak Tangerang. (Sumber: google.com) Gambar 3. Narapidana anak di Lapas Anak Tangerang. (Sumber: www.psikologiforensik.com) Menurut Pasal 81 ayat (3) UU SPPA penempatan anak yang dijatuhi pidana penjara pada LPKA untuk dibina hanya sampai anak berumur 18 tahun. Jika kondisi anak dibawah umur 18 tahun disatukan dengan lapas orang dewasa akan merusak mental juga status sosial anak tersebut. Mereka akan menganggap dirinya sama jahat dengan orang-orang dewasa yang melakukan tindak pidana yang lain. Membentuk Kedisiplinan dengan Menghadirkan Ruang Koreksional dan Pembinaan Anak Ersiana Nurul Ismah dan Rullan Nirwansjah Departemen Arsitektur, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) e-mail: rullan@arch.its.ac.id H