211 Addiarrahman, Illy Yanti Al-Manāhij: Jurnal Kajian Hukum Islam Jurnal Kajian Hukum Islam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Konteks Maqāṣid Al-Syari‘ah Abdul Hadi, Bekti Taufq Ari Nugroho, 1 Ahmad Muntakhib, Choeroni Pascasarjana UIN Walisongo Semarang Jl. Walisongo No.3-5, Tambakaji, Kec. Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah 1 Email: bektitaufq65@gmail.com Submit : 5 Februari 2020 Diterima : 10 Februari 2020 Revisi : 18 November 2020 Terbit : 4 Desember 2020 Abstrak: Nilai-nilai fundamental yang terdapat dalam hukum Islam adalah sebagaimana yang tercermin dalam formulasi hukum Islam itu sendiri yaitu kebahagiaan, kenikmatan, kemaslahatan, keadilan dan seterusnya. Sistem online mempunyai potensi bertentangan dengan nilai-nilai hukum Islam tersebut, yaitu merugikan banyak orang karena sulitnya melacak berbagai transaksi elektronik dan ia dapat berdampak yang sangat luas jika berkaitan dengan kejahatan dunia digital. Berdasarkan realitas tersebut, muncul beberapa masalah penelitian yang berkaitan dengan UU ITE dalam perspektif maqaṣid syari’ah. Artikel ini merupakan kajian penelitian kepustakaan (library) dengan menggunakan paradigma kualitatif. Hasil pembahasannya menunjukkan bahwa kemunculan kelompok-kelompok sosial yang mengatasnamakan agama yang menyalahgunakan media sosial banyak terjadi, yang salah satunya adalah menyebarkan berita hoax, meng-update berita, foto maupun video, dan lain sebagainya yang menyimpang dari norma-norma yang ada. Undang-undang ITE adalah hal yang baru dalam ranah perundangan di Indonesia. Untuk itu, perlu dikaji lebih lanjut salah satunya adalah dari segi maqaṣid syari’ah sejauh mana tujuan UU tersebut ditinjau dari hukum Islam atau qawā ’id uluhiyyah. Relevansi maqaṣid syari’ah dengan UU ITE adalah adanya peraturan yang menjamin kemaslahatan umat, yaitu mampu mendatangkan manfaat dan menjauhkan masyarakat dari perbuatan yang mungkar dengan menggunakan alat cyber tersebut. Kata Kunci: UU ITE, Maqaṣid al-Syari’ah, Fikih Kontemporer, Hukum Indonesia, Internet Abstract: The fundamental values contained in Islamic law are as refected in the formulation of Islamic law itself, namely happiness, enjoyment, beneft, justice and so on. The online system has the potential to confict with the values of Islamic law, which is detrimental to many people because of the diffculty of tracking various electronic transactions and it can have a very broad impact when it comes to crimes in the digital world. Based on this reality, several research problems arise related to the ITE Law from the perspective of maqaṣid syari’ah. This article is a library research study using a qualitative paradigm. The results of the discussion show that the emergence of social groups in the name of religion that misuse social media has occurred, one of which is spreading hoax news, updating news, photos and videos, etc. that deviate from existing norms. The ITE Law is a new thing in the realm of legislation in Indonesia. For that, it is necessary to study further, one of which is in terms of maqaṣid syari’ah the extent to which the objectives of the law are viewed from Islamic law or qawa’id uluhiyyah. The relevance of maqaṣid syari’ah with the ITE Law is that there are regulations that guarantee the Al-Manāhij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. 14 No. 2, Desember 2020, 211-224 DOI: https://doi.org/10.24090/mnh.v14i2.3582 Jurnal Kajian Hukum Islam