Maj al ah H uk um N as i onal N om or 2 T ahun 2018 167 PENGHAPUSAN PASAL PENGGOLONGAN PENDUDUK DAN ATURAN HUKUM DALAM RANGKA MEWUJUDKAN UNIFIKASI HUKUM (ABOLITION OF POPULATION AND LEGAL RULES CLASSIFICATION ARTICLE TO CREATE UNIFICATION IN LAW) Oleh: Shela Natasha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Email: shelanatasha13@gmail.com ABSTRAK Indonesia merupakan sebuah negara merdeka yang dulu pernah dijajah oleh Belanda dan mewarisi berbagai macam aturan hukum dari negara penjajah. Sesaat setelah merdeka, Indonesia bahkan mengukuhkan dirinya untuk mempergunakan ketentuan hukum Belanda selaku negara penjajah di Indonesia untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum melalui ketentuan di Aturan Peralihan UUD 1945. Seiring dengan berjalannya waktu, masyarakat Indonesia semakin berkembang dan hukum yang ada semakin tertinggal. Kondisi masyarakat di Indonesia yang bersifat pluralistik dan majemuk menyebabkan aturan hukum yang khusus terkait dengan Penggolongan Penduduk dan Penggolongan Aturan Hukum yang terdapat dalam ketentuan Pasal 163 IS dan Pasal 131 IS sudah tidak relevan dengan kondisi bangsa bahkan sejak lama telah bertentangan dengan nilai filosofis persatuan yang ada dalam sila ketiga Pancasila. Oleh karena itu, dilakukan sebuah penelitian dengan sifat deskriptif dan pendekatan yuridis normatif yang menggali data primer berdasarkan bahan hukum sekunder yang bersumber dari literatur hukum, sehingga diketahui bahwa baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis, pasal penggolongan penduduk perlu dihapuskan. Penghapusan pasal penggolongan penduduk harus diawali dengan dibentuknya sebuah peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang yang secara tegas menyatakan mencabut atau menghapus pasal-pasal penggolongan penduduk sehingga unifikasi hukum dapat terwujud. Kata kunci: Penggolongan, Persatuan, Unifikasi. ABSTRACT Indonesia is an independent country which colonized by Netherland and heiring their rules. Shortly after declared its independence, Indonesia confirm to use Netherland’s rules to avoid legal vacuum condition through Transitional Article of UUD 1945. As the time goes by, Indonesian people become more envolved and legal rules become left behind. Pluralistic and compound society condition in Indonesia makes Article 163 IS and 131 IS are irrelevant to be applied and contradictory to unity philosophical value that contained in the third precept of Pancasila. Therefore, a research conducted by descriptive quality and normative judicial approach that excavate primary data based on secondary legal material discover that Population Classification Article must be abolished. Abolishing of Population and Legal Rules Classification must be begins with forming a regulation that firmly state to revoke or abolish any kind of Population Classification Article so that unification in law can be realized. Keywords: Classification, Unity, Unification.