Warta Pengabdian, Volume 14, Issue 1 (2020), pp.32-39
doi: 10.19184/wrtp.v14i1.14135
© University of Jember, 2020
Published online 15 March 2020
Pendampingan Peraturan Mendagri Nomor 111 Tahun 2014
Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa
Elly Nielwaty, Trio Saputra, Dwi Herlinda
Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Lancang Kuning
trio_saputra@unilak.ac.id
Abstrak
Desa adalah suatu lembaga Negara yang merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki batas-
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam
sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu wujud kewenangan desa
untuk mengatur kepentingan masyarakatn melalui pembentukkan produk hukum desa dalam
bentuk peraturan desa (Perdes). Salah satu tujuan dari pembentukkan produk hukum desa
untuk menertibkan penyelenggaraan pemerintahan desa serta mengatur pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan umum. Peraturan desa yang ada di Desa Buluh Cina hanya
mencakup pada perdes tentang Anggaran Belanja Desa dan Bumdes. Melihat dari potensi
wisata yang dimiliki Desa Buluh Cina terdapat Danau, Hutan lindung serta keramba ikan. Jika
tidak ada aturan yang mengikat maka lambat laun akan memicu konflik di masyarakat terkait
pengelolaan potensi wisata. Oleh karena itu, pemahaman yang benar terhadap fungsi,
kedudukan, dan tata cara pembuatan produk hukum desa menjadi hal penting yang harus
diketahui oleh aparat pemerintah desa, agar produk hukum yang dibuat benar-benar dapat
berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
Kata Kunci: Desa, Pendampingan, Peraturan
Abstract
The village is a state institution which is a community unit that has territorial boundaries that
are authorized to regulate and manage the interests of the local community, based on local
origins and customs that are recognized and respected in the system of Government of the
Unitary State of the Republic of Indonesia. One form of village authority to regulate community
interests through the formation of village legal products in the form of village regulations
(Perdes). One of the goals of the formation of village legal products is to bring order in the
administration of village government and to regulate the implementation of development and
public services. The village regulations in Desa Buluh Cina only cover village regulations on
Village Expenditures and Bumdes. Seeing from the tourism potential that is owned by the
Village of China there are lakes, protected forests and fish cages. If there are no binding rules, it
will gradually trigger conflicts in the community related to the management of tourism
potential. Therefore, a correct understanding of the functions, position and procedures for
making village legal products is an important thing that must be known by village government
officials, so that legal products that are made can function properly and are not in conflict with
applicable laws and reguations.
Keywords: Village, Assistance, Regulation
I. PENDAHULUAN
Desa adalah suatu lembaga Negara yang merupakan kesatuan masyarakat yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat
yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik