- DRAFT - BUKU PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA AVIGNAM BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN TA. 2020 BAB I PENDAHULUAN 1. Umum. a. Sesuai Pasal 8 poin 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 29 tahun 2014, Pemerintah bertanggung jawab melakukan pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan, pembinaan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.. b. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam melaksanakan tugas ”Pembinaan Potensi”, pada hakekatnya ialah kegiatan penyiapan kekuatan pendukung yang di bina sejak dini untuk kepentingan kegiatan kemanusiaan dalam bidang Pencarian, Pertolongan dan penanganan Kedaruratan. c. Salah satu upaya yang dilakukan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam membantu Pemerintah menyiapkan potensi pendukung secara dini dengan cara membentuk Satuan Karya Pramuka Saka Avignam guna meningkatkan Pembinaan bagi generasi kaum muda melalui Pembinaan Gerakan Pramuka. Wadah Saka Avignam merupakan wadah pembinaan khusus Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk membekali keterampilan Pencarian, Pertolongan dan penanganan Kedaruratan bagi Pramuka Penegak dan Pandega, sehingga perlu dibuat Petunjuk Penyelenggaraan agar di dalam pelaksanaan pembinaan terhadap Pramuka Saka Avignam dapat berjalan sesuai ketentuan dan mencapai sasaran yang diharapkan.