Dinamika Informatika, Vol.12, No.2, Oktober 2020:53-59 E-ISSN : 2714-8769 | P-ISSN : 2085-3343 Penggunaan QRCode Sistem Informasi Surat Kuasa ( Studi Kasus : Kospin Jasa Jurnatan Semarang) 53 PENGGUNAAN QRCODE SISTEM INFORMASI SURAT KUASA ( STUDI KASUS : KOSPIN JASA JURNATAN SEMARANG) Muhammad Syarif Hidayat 1 , Novita Mariana 2 1,2 Program Studi Teknik Informatika, Fakultas Teknologi Informasi, Universitas Stikubank e-mail: sareef14@gmail.com, novita_mariana@edu.unisbank.ac.id ABSTRAK Para pelaku bisnis dalam memberikan pelayanan pada masa perkembangan teknologi informasi sangat tinggi diakrenakan harus bersaing dengan perusahaan lain. Penggunaan teknologi dapat digunakan dalam pelayanan salah satunya untuk proses pengolahan data agar tepat, cepat, dan akurat termasuk pengelolaan surat kuasa. Pembuatan surat kuasa bukan hanya diberlakukan diperusahaan besar saja tetapi juga dapat dilakukan dalam perusahaan yang bergerak di bisang jasa pelayanan simpan pinjam. Salah satu perusahaan yang bergerak dibidang tersebut adalah Kospin Jasa Jurnatan Semarang. Kospin Jasa Jurnatan Semarang dalam hal ini mengalami kendala dalam pengelolaan surat kuasa yang masih belum optimal. Hal ini dikarenakan pengelolaan surat kuasa masih bersifat manual sehingga pengelolaannya tidak terkelola dengan baik, pengarsipan surat masih disimpan dalam map besar, hal ini bisa memakan waktu apabila mencari kembali surat kuasa ketika melakukan pelayanan. Selain itu surat kuasa yang tercetak bersifat statis sehingga tidak memberikan informasi waktu jatuh tempo dan dapat berkas dapat hilang kapan saja. Masalah pengelolaan surat kuasa yang belum optimal ini diharapkan bisa diatasi dengan sebuah sistem informasi pengelolaan surat kuasa yang memanfaatkan QR Code, agar pengelolaan surat dapat tertata dengan baik sehingga menjadi Sistem infomasi ini dibuat untuk memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan surat kuasa pada Kospin Jasa Jurnatan Semarang sehingga menjadi lebih efektif dan efisien. Selain itu, dengan adanya sistem surat kuasa ini dapat melindungi anggota dari penyalahgunaan wewenang dalam bertransaksi di Kospin Jasa. Kata Kunci: QR-Code, Sistem Informasi, Pelayanan Jasa, Surat Kuasa, Kospin Jasa. 1. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Masalah Kemajuan teknologi informasi yang semakin pesat memiliki pengaruh besar dalam berbagai bidang serta dapat membantu manusia dalam pekerjaanya. Quick Respon Code (QRCODE) merupakan salah satu bentuk teknologi yang dapat diterapkan dalam bermacam bidang untuk memaksimalkan pekerjaan. [1]. QR (Quick Response) kode adalah dua dimensi barcode yang dikembangkan oleh perusahaan Jepang Denso- Wave di tahun 1994, dan telah disetujui sebagai standar internasional ISO dan Standar Nasional Cina pada tahun 2000. QR code telah banyak digunakan karena fitur-fiturnya yang baik seperti data yang berkapasitas besar, memindai kecepatan tinggi, dan mencetak ukuran kecil. Kenaikan jumlah smart phones adalah alasan di balik popularitas QR code. Smart phones yang mampu decoding dan mengakses sumber daya online serta memiliki penyimpanan yang berkapasitas tinggi dan kecepatan tinggi decoding. QR code digunakan dalam berbagai aplikasi, seperti mengakses website, melakukan panggilan telepon, mereproduksi video atau dokumen teks terbuka dan menyimpan data tujuan[2] Dalam hal pengembangan teknologi, terutama pengembangan teknologi di perusahaan sektor pelayanan publik baik pemerintah maupun swasta bertujuan untuk mempermudah dan menghemat waktu pekerjaan. Sehingga banyak perusahaan mulai menghilangkan serta merubah sistem manual ke sistem terkomputerisasi untuk memudahkan proses pelayanan secara maksimal serta meminimalkan hambatan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu perusahaan yang mulai mengembangkan teknologi yaitu Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa. Kospin Jasa merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dan sudah memiliki lebih dari 100 cabang dan 200.000 anggota di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, Kospin Jasa mengembangkan teknologi online seperti fasilitas dan produk dengan tujuan memudahkan anggota bertransaksi antar kantor secara cepat dan aman. Tetapi dengan kemudahan transaksi yang diberikan kepada anggota, seringkali terjadi penyalahgunaan wewenang dalam bertransaksi sehingga anggota bisa dirugikan. Untuk meminimalkan hal tersebut, Kospin Jasa membuat fasilitas surat kuasa untuk perlindungan kepada anggota dengan harapan bertransaksi aman dan nyaman. Meskipun sudah menggunakan sistem online untuk menghubungkan antar kantor dan anggota, Kospin Jasa memiliki permasalahan dalam pengelolaan surat kuasa yang tidak menggunakan sistem yang terintegrasi dan akurat. Pengelolaan surat kuasa masih disimpan dalam map besar yang diurutkan