Tawazun: Journal of Sharia Economic Law Vol. 1 No. 1 2018 1 Tawazun: Journal of Sharia Economic Law P-ISSN: 2655-9021, E-ISSN: 2655-9579 Volume 1, Nomor 1, Maret 2018 http://journal.stainkudus.ac.id/index.php/tawazun/index Advokat dan Hukum Ekonomi di Indonesia Abdul Haris Naim Institut Agama Islam Negeri Kudus harisnaim869@gmail.com Abstract The role of law graduates in Indonesia is very important in overcoming problems that exist in society when working as an advocate. But sometimes the profession sometimes gets a slanted view in the middle of society. This is due to the lack of literacy from the general public. Important advocates need to be considered because in addition to providing legal advice by defending the rights of suspects in criminal and civil cases. In criminal cases, the client's interests are subjectively separated from the law, even though the suspect realizes that he made a mistake. Almost never heard of a voluntary criminal willing to be convicted. So the role of advocates in upholding economic law in Indonesia is really needed. Without the role of an advocate, law enforcement, especially those relating to economic law will not be enforced. Keywords: Advocates, Laws, Economic Law in Indonesia Abstrak Peran Sarjana hukum di Indonesia sangatlah penting dalam mengatasai permasalahan yang ada di masyarakat ketika berprofesi sebagai Advokat. Namun terkadang profesi itu terkadang mendapatkan pandangan miring di tengah masyarakat. Hal ini disebabkan karena adanya literasi yang kurang dari masyarakat pada umumnya. Advokat penting perlu diperhatikan karena selain memberikan nasehat hukum dengan membela hak-hak tersangka dalam perkara pidana dan perdata. Dalam perkara pidana, kepentingan klien secara subyektif adalah lepas dari jerat hukum, kendati tersangka menyadari telah melakukan kesalahan itu. Hampir tak pernah terdengar ada penjahat yang sukarela bersedia dipidana. Maka peran advokat dalam penegakan hukum ekonomi di Indonesia memang sangat dibutuhkan. Tanpa adanya peran advokat, maka penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan hukum ekonomi tidak akan dapat ditegakkan. Kata kunci: Advokat, Hukum, Hukum Ekonomi di Indonesia PENDAHULUAN Menurut Harold M Titus (1974), maju mundurnya peradaban ada di tangan sarjana hukum. Namun mengapa profesi yang satu ini acapkali mendapatkan pandangan miringdi tengah masyarakat. Barangkali, salah satu penyebabnya adalah sifat eksklusivisme profesi pengacara atau advokat ini. Bagaimanapun sebuah profesi yang khusus hanya bisa dipahami oleh mereka yang sama-sama menekuni profesi ini.