Wawang Sukarya 1,2 , Mohammad Baharuddin 1,3 , Yunizaf 1,4 1 Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia 2 Departemen Obstetri dan Ginekologi, Fakultas Kedokteran Universitas Islam Bandung, Bandung 3 Departemen Obstetri dan Ginekologi, Rumah Sakit Bersalin Budi Kemuliaan, Jakarta 4 Departemen Obstetri dan Ginekologi, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia/Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Sebuah Kajian Etik: Bolehkah Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Melakukan Tindakan Sesar Berdasarkan Permintaan Pasien Tanpa Indikasi Obstektrik yang Nyata? Kata Kunci etik; persalinan sesar; permohonan pasien Korespondensi wssukarya@yahoo.com contact@ilmiah.id Publikasi © 2017 JEKI/ilmiah.id DOI 10.26880/jeki.v1i1.3 Tanggal masuk: 12 Juli 2017 Tanggal ditelaah: 25 Juli 2017 Tanggal diterima: 18 Agustus 2017 Tanggal publikasi: 11 Oktober 2017 Abstrak Kebanggaan memiliki anak bertanggal ulang tahun unik dan berbagai alasan lainnya mendorong ibu untuk membuat permintaan prosedur persalinan sesar pada tanggal tertentu, meskipun cara persalinan pervaginam masih mampu laksana tanpa penyulit yang signifkan. Hal ini menggiring diskusi untuk menjawab dilema etik dokter dalam menanggapi permohonan pasien yang tidak disertai indikasi medis tersebut. Penelusuran literatur dilakukan untuk menganalisis risiko dan manfaat sebagai acuan penilaian etik atas prosedur persalinan sesar terencana. Menurut UU Praktik Kedokteran, pasien berhak atas pilihan pengobatan, mendapatkan penjelasan atas tindakan medik, dan menolak tindakan medis pada dirinya. Dalam kode etik Perkumpulan Obstetri Dan Ginekologi Indonesia (POGI) revisi 2012, tindakan bedah sesar atas permintaan pasien tidak melanggar etik selama telah dilakukan informed consent khusus dan usia kehamilan sudah 39 minggu saat operasi sesar dilakukan. Abstract The pride of having a child with unique birthday and various other reasons encourage a mother to request cesarean delivery procedure on a certain date, even though vaginal delivery is still feasible without signifcant complication. This leads to a discussion of doctors’ ethical dilemma in responding to patient requests which are not based on medical indications. A literature search was conducted to analyze the risks and benefts as reference for ethical assessment of planned cesarean delivery procedure. According to the Medical Practice Act, a patient has the rights to choose treatments, to obtain explanation of medical actions, and to reject medical treatment. In the code of Indonesian Society for Obstetrics and Gynecology 2012 revision, cesarean section on maternal demand does not violate ethics as long as a special informed consent is performed and the gestational age has reached 39 weeks when the cesarean section takes place. Seksio sesarea atau persalinan sesar adalah salah satu cara melahirkan bayi melalui sayatan yang dibuat di dinding abdomen dan rahim ibu. Secara alami, bayi seharusnya lahir melalui vagina (cara pervaginam), yang lebih banyak dilakukan, mudah, dan aman. 1 Akan tetapi, persalinan pervaginam tidak selalu memungkinkan karena adanya faktor- faktor penyulit pada ibu dan bayi, seperti kehamilan ganda, bayi terlalu besar, kelahiran sebelum waktunya, tidak berada dalam posisi yang baik di rahim, tali pusar yang melilit pada tubuh bayi, atau didapatkan denyut jantung abnormal pada pemantauan. Selain itu, bila keadaan medis ibu tidak mendukung seperti menderita preeklampsia, diabetes mellitus, atau penyakit penyulit lainnya, kelahiran pervaginam tidak dapat dilakukan. Dalam hal ini, kelahiran sesar menjadi pilihan yang lebih aman dan terbaik untuk melanjutkan persalinan. 2 Wanita yang sebelumnya pernah melahirkan sesar dapat melakukan persalinan pervaginam. Keputusan tersebut kemudian bergantung pada jarak persalinan kini dengan persalinan sesar sebelumnya (harus sudah lebih dari 3 tahun), jumlah persalinan sesar yang pernah dijalani, adanya faktor risiko yang menjadi kontraindikasi melahirkan pervaginam, kelengkapan medis rumah sakit pelaksana, dan berbagai faktor lainnya. 3 Tahapan Persalinan Sesar Sebelum persalinan sesar dilakukan, persiapan dilakukan dengan puasa 6-8 jam sebelum tindakan dan telah dilakukan informed consent yang ditandatangani oleh pasien atau keluarga. Kemudian dilakukan pengosongan rektum dengan klisma dan PENDAHULUAN Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 1 No. 1 Okt 2017 7 ISSN 2598-179X (cetak) ISSN 2598-053X (online) Sukarya W, Baharuddin M, Yunizaf. Sebuah kajian etik: Bolehkah dokter spesialis obstetri dan ginekologi melakukan tindakan sesar berdasarkan permintaan pasien tanpa indikasi obstektrik yang nyata? JEKI. 2017;1(1):7–11. doi: 10.26880/jeki.v1i1.3.