Wawang Sukarya
1,2
, Mohammad Baharuddin
1,3
, Yunizaf
1,4
1
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia
2
Departemen Obstetri dan Ginekologi, Fakultas Kedokteran Universitas Islam Bandung, Bandung
3
Departemen Obstetri dan Ginekologi, Rumah Sakit Bersalin Budi Kemuliaan, Jakarta
4
Departemen Obstetri dan Ginekologi, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia/Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta
Sebuah Kajian Etik: Bolehkah Dokter Spesialis Obstetri
dan Ginekologi Melakukan Tindakan Sesar Berdasarkan
Permintaan Pasien Tanpa Indikasi Obstektrik yang Nyata?
Kata Kunci
etik; persalinan sesar; permohonan pasien
Korespondensi
wssukarya@yahoo.com
contact@ilmiah.id
Publikasi
© 2017 JEKI/ilmiah.id
DOI
10.26880/jeki.v1i1.3
Tanggal masuk: 12 Juli 2017
Tanggal ditelaah: 25 Juli 2017
Tanggal diterima: 18 Agustus 2017
Tanggal publikasi: 11 Oktober 2017
Abstrak Kebanggaan memiliki anak bertanggal ulang tahun unik dan
berbagai alasan lainnya mendorong ibu untuk membuat permintaan
prosedur persalinan sesar pada tanggal tertentu, meskipun cara
persalinan pervaginam masih mampu laksana tanpa penyulit yang
signifkan. Hal ini menggiring diskusi untuk menjawab dilema etik
dokter dalam menanggapi permohonan pasien yang tidak disertai
indikasi medis tersebut. Penelusuran literatur dilakukan untuk
menganalisis risiko dan manfaat sebagai acuan penilaian etik atas
prosedur persalinan sesar terencana. Menurut UU Praktik Kedokteran,
pasien berhak atas pilihan pengobatan, mendapatkan penjelasan atas
tindakan medik, dan menolak tindakan medis pada dirinya. Dalam kode
etik Perkumpulan Obstetri Dan Ginekologi Indonesia (POGI) revisi
2012, tindakan bedah sesar atas permintaan pasien tidak melanggar etik
selama telah dilakukan informed consent khusus dan usia kehamilan
sudah 39 minggu saat operasi sesar dilakukan.
Abstract The pride of having a child with unique birthday and various other reasons encourage a mother to
request cesarean delivery procedure on a certain date, even though vaginal delivery is still feasible without
signifcant complication. This leads to a discussion of doctors’ ethical dilemma in responding to patient requests
which are not based on medical indications. A literature search was conducted to analyze the risks and benefts
as reference for ethical assessment of planned cesarean delivery procedure. According to the Medical Practice
Act, a patient has the rights to choose treatments, to obtain explanation of medical actions, and to reject medical
treatment. In the code of Indonesian Society for Obstetrics and Gynecology 2012 revision, cesarean section on
maternal demand does not violate ethics as long as a special informed consent is performed and the gestational
age has reached 39 weeks when the cesarean section takes place.
Seksio sesarea atau persalinan sesar adalah salah
satu cara melahirkan bayi melalui sayatan yang
dibuat di dinding abdomen dan rahim ibu. Secara
alami, bayi seharusnya lahir melalui vagina (cara
pervaginam), yang lebih banyak dilakukan, mudah,
dan aman.
1
Akan tetapi, persalinan pervaginam
tidak selalu memungkinkan karena adanya faktor-
faktor penyulit pada ibu dan bayi, seperti kehamilan
ganda, bayi terlalu besar, kelahiran sebelum
waktunya, tidak berada dalam posisi yang baik
di rahim, tali pusar yang melilit pada tubuh bayi,
atau didapatkan denyut jantung abnormal pada
pemantauan. Selain itu, bila keadaan medis ibu
tidak mendukung seperti menderita preeklampsia,
diabetes mellitus, atau penyakit penyulit lainnya,
kelahiran pervaginam tidak dapat dilakukan. Dalam
hal ini, kelahiran sesar menjadi pilihan yang lebih
aman dan terbaik untuk melanjutkan persalinan.
2
Wanita yang sebelumnya pernah melahirkan
sesar dapat melakukan persalinan pervaginam.
Keputusan tersebut kemudian bergantung pada jarak
persalinan kini dengan persalinan sesar sebelumnya
(harus sudah lebih dari 3 tahun), jumlah persalinan
sesar yang pernah dijalani, adanya faktor risiko yang
menjadi kontraindikasi melahirkan pervaginam,
kelengkapan medis rumah sakit pelaksana, dan
berbagai faktor lainnya.
3
Tahapan Persalinan Sesar
Sebelum persalinan sesar dilakukan, persiapan
dilakukan dengan puasa 6-8 jam sebelum
tindakan dan telah dilakukan informed consent yang
ditandatangani oleh pasien atau keluarga. Kemudian
dilakukan pengosongan rektum dengan klisma dan
PENDAHULUAN
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 1 No. 1 Okt 2017
7
ISSN 2598-179X (cetak)
ISSN 2598-053X (online)
Sukarya W, Baharuddin M, Yunizaf. Sebuah kajian etik: Bolehkah dokter spesialis obstetri dan ginekologi melakukan tindakan
sesar berdasarkan permintaan pasien tanpa indikasi obstektrik yang nyata? JEKI. 2017;1(1):7–11. doi: 10.26880/jeki.v1i1.3.