1 PELAKSANAAN HAK-HAK PEKERJA HARIAN LEPAS PADA HOTEL BINTANG BALI RESORT Oleh: I Made Dwi Anugrah Putra ** I Made Udiana *** I Made Dedy Priyanto **** Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana ABSTRAK Beberapa kasus yang terdapat pada hotel di daerah Kabupaten Badung adalah masih terdapat beberapa pekerja harian lepas yang telah bekerja selama enam tahun namun belum mendapatkan pengangkatan menjadi pekerja tetap. Salah satu hotel di daerah Kabupaten Badung yang memperkerjakan pekerja harian lepas selama enam tahun bekerja yaitu Hotel Bintang Bali Resort. Hal tersebut sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Dalam penelitian ini permasalahan yang diangkat adalah bagaimana pelaksanaan hak-hak pekerja harian lepas pada Hotel Bintang Bali Resort serta apakah hambatan dalam pelaksanaan pemberian hak-hak pekerja harian lepas pada Hotel Bintang Bali Resort. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan hak-hak pekerja/buruh dengan sistem harian lepas termasuk kedalam sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pada Hotel Bintang Bali Resort belum berjalan sesuai aturan yang berlaku, karena masih adanya pelanggaran dalam pelaksanaanya, yaitu di bidang hak cuti yang dibayarkan, serta hak untuk menjadi pekerja tetap. Hambatan yang dihadapi dalam terlaksananya pemberian hak- * Jurnal dibuat berdasarkan ringkasan skripsi. ** Penulis Pertama dalam penulisan ini ditulis oleh I Made Dwi Anugrah Putra adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana. *** Penulis Kedua dalam penulisan ini ditulis oleh I Made Udiana adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana. **** Penulis Ketiga dalam penulisan ini ditulis oleh I Made Dedy Priyanto adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana.