AL-QALAM Jurnal Kajian Islam & Pendidikan Volume 7, No. 1, 2015 ISSN (print) : 1858-4152 ISSN (online) : 2715-5684 Homepage : http://journal.al-qalam.iaims.ac.id 81 AL-QALAM Jurnal Kajian Islam & Pendidikan PEMBELAJARAN PAI DALAM KERANGKA PENDIDIKAN NILAI Sebuah Paradigma dan Analisis Konstruktif Oleh: Hardianto Rahman * *** Abstrak Pendidikan nilai pada hakikatnya adalah memanusiakan manusia, membentuk generasi bangsa yang lebih unggul dan berkepribadian humanis, intelektual dan spiritual, pada realitasnya kini pendidikan belum dapat dimaksimalkan peranannya dalam membentuk nilai peserta didik tersebut, pengaruh negatif lingkungan serta kemajuan globalisasi turut menggeser kadar nilai peserta didik dari waktu kewaktu sehingga degradasi moral pun kian tak terbendung, penyakit sosial yang kian hari mewarnai dunia pendidikan dan lingkup suatu masyarakat. Maka pendidikan nilai disini sangat urgen diperlukan sebagai langkah terdepan dalam membawa kondisi generasi bangsa kearah yang lebih bernilai dan berkarakter. Pendidikan Islam yang didalamnya mengandung unsur kegiatan pembelajaran PAI merupakan mata pelajaran yang sangat mendominasi dalam pembentukan nilai ilahiyah. Pembelajaran PAI merupakan kegiatan pembelajaran yang lebih menekankan pada arah pembentukan kepribadian peserta didik melalui ranah psikomotorik, kognitif maupun afektif, sehingga pembelajaran PAI dianggap berpotensi dalam kerangka pendidikan nilai bagi peserta didik. Kata Kunci: Paradigma, Pembelajaran PAI, Pendidikan Nilai. PENDAHULUAN Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional bab II pasal 3 secara eksplisit menegaskan tujuan 1 pendidikan nasional sebagai target yang akan dicapai dalam melakukan pendidikan. Salah satu titik perhatian dan pengembangan untuk mencapai tujuan inti pendidikan tersebut adalah standar proses 2 , seperti yang termuat dalam PP No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Hal ini diperkuat pula dengan Permendiknas RI Nomor 41 Tahun 2007, Standar Proses tersebut untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Standar penyelenggaraan pendidikan secara umum berpijak pada * Dosen Tetap STAI Muhammadiyah Sinjai 1 Yaitu untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab. Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, (dalam pdf). Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301, (diundangkan di Jakarta, pada tanggal 8 Juli 2003), hlm. 4. 2 Yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. (dalam pdf), Tambahan Lembaran Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, (diundangkan di Jakarta, pada tanggal 16 Mei 2005), hlm.2.