47 TINJAUAN PENGADAAN PERANGKAT PENGOLAH DATA DAN KOMUNIKASI PENDAHULUAN Dalam rangka pemenuhan pelayanan publik yang baik, setiap lembaga negara harus mempunyai infrastruktur yang memadai. Dalam upaya pemenuhan pelayan publik yang baik pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi diadakan suatu pengadaan barang dan jasa. Dengan adanya kebutuhan barang/jasa di setiap kementerian/lembaga/ satker, maka proses pengadaan barang dan jasa perlu diatur pelaksanaannya dalam suatu pera- turan presiden agar proses pelaksanaan ter- 47 Agus Bandiyono dan Sri Andiani Politeknik Keuangan Negara STAN Jakarta Abstract: Overview of Procurement of Data Processing and Communication Devices. This study aims to obtain a straightforward description of the auction system in a simple manner at the Regional Office of the Directorate General of Customs and Excise of Sulawesi and compare the process of Procurement of Goods / Services in the form of Data Processing and Communication Devices by auction method conducted by the Regional Office of the Directorate General of Customs and Excise with Presidential Regulation Number 4 of 2015 concerning Fourth Amendment to Presidential Regulation Number 54 of 2010 concerning Procurement of Government Goods / Services. The research method used to obtain and analyze data is: a field research method consisting of interview techniques and observation techniques and library research methods. The result is knowing the parties involved in the process of procuring data processing and communication devices through a simple auction method, the party is the Budget User Proxy, Commitment Making Officer, Job Result Receiving Officer, SPM Signing Officer, Goods / Services Procurement Officer, Expenditure Treasurer, Staff of Commitment Making Officials, Committee of the Regional Procurement Service Unit Working Group of South Sulawesi Province. The description of procurement of goods at the Regional Office of DJBC Sulawesi starts from the preparation of procurement documents, preparation of self-estimated prices, then proceeding with the preparation of procurement schedules by the South Sulawesi ULP, placing auction announcements, carrying out the auction process, and announcing the auction winners. Next, the goods / services provider designated as the winner signs with the Commitment Making Official from the Regional Office of DJBC Sulawesi. After that, the provider carries out the contract, hands over the goods and completes the work, until the funds disbursed are listed in the contract. Abstrak: Tinjauan Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai sistem pelelangan secara sederhana di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi dan membandingkan proses Pengadaan Barang/Jasa berupa Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi dengan metode lelang yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Metode penelitian yang digunakan untuk memperoleh dan menganalisis data adalah: metode penelitian lapangan yang terdiri atas teknik wawancara dan teknik observasi serta metode penelitian kepustakaan. Hasilnya yaitu mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan perangkat pengolah data dan komunikasi melalui metode pelelangan sederhana, pihak tersebut adalah Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, Pejabat Penandatanganan SPM, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Bendahara Pengeluaran, Staf Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia dari Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Gambaran pengadaan barang pada Kanwil DJBC Sulawesi dimulai dari penyusunan dokumen pengadaan, penyusunan harga perkiraan sendiri, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan jadwal pengadaan oleh ULP Provinsi Sulawesi Selatan, memasang pengumuman lelang, melaksanakan proses lelang, sampai dengan mengumumkan pemenang lelang telah dilaksanakan. Berikutnya, penyedia barang/ jasa yang ditunjuk sebagai pemenang menandatangani dengan Pejabat Pembuat Komitmen dari Kanwil DJBC Sulawesi. Setelah itu, penyedia melaksanakan kontrak, melakukan serah terima barang dan menyelesaikan pekerjaannya, hingga pencairan dana yang tercantum dalam kontrak. Kata Kunci: administrasi publik, keuangan negara, akuntansi pemerintah, pengadaan barang/jasa.