PROSIDING KS: RISET & PKM VOLUME: 2 NOMOR: 1 HAL: 1 - 146 ISSN: 2442-4480 38 8 PERLINDUNGAN ANAK DARI BAHAYA KEKERASAN Oleh: Anita Listyani, Budi Muhammad Taftazani, & Risna Resnawaty Email: (anitalistyani@gmail.com; budimtunpad@gmail.com; happytruz@yahoo.com) ABSTRAK Artikel ini dilatarbelakangi oleh semakin merebaknya kasus pelanggaran hak anak. Padahal anak merupakan aset negara yang akan menentukan keberhasilan suatu negara di masa yang akan datang. Dimana untuk menghindari terjadinya pelanggaran akan hak anak, setiap individu diharuskan untuk memiliki kesadaran awal akan pentingnya menjaga dan melindungi hak anak. Hak anak dapat terpenuhi dengan didukung oleh keberhasilan seorang anak dalam memenuhi tugas perkembangan sesuai umurnya dan juga kebutuhannya sebagai seorang anak. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini yaitu mulai dari yang paling dekat dengan anak, ialah orang tua dan keluarga, kemudian masyarakat pada umumnya, kemudian barulah negara dan pemerintah. Apabila anak-anak tidak berada dalam pengawasan yang tepat, mereka dapat beresiko dilanggar hak-haknya oleh pihak-pihak tidak bertanggung-jawab seperti pada kasus di panti asuhan The Samuels yang melanggar hak 6 orang anak penghuni panti tersebut. Dimana anak-anak panti disana tidak mendapatkan hak untuk tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar, juga hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, hak untuk memperoleh identitas diri, hak untuk mengetahui orang tua kandungnya, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, dan hak untuk memperoleh pendidikan yang sesuai. Pemenuhan kebutuhan dan tugas perkembangan anak ini dapat dimulai dari setiap individu yang dimulai dengan kesadaran diri sendiri, dimana ketika melihat adanya kondisi yang berpotensi memunculkan suatu pelanggaran hak anak, melaporkan kondisi tersebut kepada KPAI yang menyediakan pelayanan untuk melindungi anak. Kata kunci : anak, hak anak, kebutuhan anak, tugas perkembangan PENDAHULUAN Kasus pelanggaran hak anak kerap terjadi di berbagai wilayah, pelakunya pun tidak hanya para orang dewasa, melainkan bahkan anak-anak seumuran mereka juga dapat melanggar hak dari teman sepermainannya. Seperti pada artikel di tempo.com, dimana terdapat tragedi yang menimpa seorang anak berinisial MH (8 tahun) di Depok, Jawa Barat pada 26 Agustus 2013 silam. Dimana MH menjadi korban kekerasan dari kedua orang tuanya sendiri. Ataupun kasus di SD Bukittinggi yang terjadi pada bulan Oktober silam, dimana seorang siswi SD menerima pukulan dan tendangan dari teman-teman seumurannya. Berdasarkan artikel yang dipublikasikan oleh republika.co.id pada tanggal 28 Mei 2014, Komisi Nasional Perlindungan Anak menyatakan bahwa pelanggaran hak anak di Indonesia mencapai 21 juta kasus yang tersebar di 179 kabupaten di 34 provinsi, dimana kasus itu mulai dari kekerasan seksual, kekerasan fisik, penelantaran dan perebutan anak, eksploitasi ekonomi, hingga perdagangan (trafficking). Sedangkan definisi anak menurut UU Kesejahteraan, Perlindungan, dan Pengadilan anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.