1 Jurnal de Jure Volume 12 Nomor 2, 1 Oktober 2020 ISSN (Print): 2085-8477; ISSN (Online): 2655-4348 ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN KERJA TENAGA KERJA ASING DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN The Principle Of Freedom Of Contract In Foreign Labor Agreement Related With Regulation Number 13 Years 2003 About Employment Taun Taun 1 Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang Alamat : Jl. H.S. Ronggowaluyo, Puseurjaya, Telukjambe Timur-Karawang, Jawa Barat Kode Pos 41361 E-mail: taun@fh.unsika.ac.id ABSTRAK Asas kebebasan berkontrak merupakan asas dalam membuat perjanjian, yang berarti setiap orang bebas untuk mengadakan suatu perjanjian yang memuat syarat-syarat perjanjian macam apapun, sepanjang perjanjian itu dibuat secara sah dan beritikad baik, serta tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Sehingga yang perlu diperhatikan adalah syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata, salah satinya adalah sebab yang halal, artinya tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan perundang-undangan, dalam membuat perjanjian tenaga kerja asing undang- undangnya diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga rumusan masalahnya yaitu sejauhmana luas asas kebebasan berkontrak dan seberapa jauh negara dapat campur tangan dalam menentukan isi suatu perjanjian. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini yakni meliputi Pendekatan Perundang-undangan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Pendekatan Konsep yaitu konsep asas kebebasan berkontrak. Penerapan asas kebebasan berkontrak dalam membuat perjanjian tenaga kerja asing dapat diterapkan, artinya para pihak dapat membuat bebas isi klausul perjanjian kerja selama memperhatikan syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata yaitu sepakat, cakap, hal tertentu dan sebab yang halal, sebab yang halal artinya tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan perundang-undangan, yakni Undang-Undang ketenagakerjaan, serta negara dapat campur tangan dalam menentukan isi perjanjian tersebut melalui perundang-undangan. Kata kunci : Asas Kebebasan Berkontrak; Tenaga Kerja Asing; Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. ABSTRACT The principle of freedom of contract is a principle of making a covenant, which means that everyone is free to enter into an agreement containing the terms of any kind of agreement, as long as it is made lawfully and in good faith, and does not violate public order and decency. So that the right to note is the legal condition of article 1320 of the Civil Code, one of which is a halal reason, meaning it does not conflict with public order, decency and legislation, in making foreign labor