213 MEMBANGUN HUKUM NASIONAL BERDASARKAN PANCASILA Teguh Prasetyo Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Jln. Diponegoro 52-60 Salatiga 50711 Prof.teguh.prasetyo@gmail.com Abstrak Era reformasi seharusnya dijadikan tonggak pembangunan hukum nasional yang berjiwa Indonesia, yaitu hukum yang dibangun dari proses penggalian, penemuan, dan pengembangan yang bersumber dari nilai-nilai kehidupan budaya dan jiwa rakyat Indonesia yaitu Pancasila. Pembangunan hukum nasional berdasarkan Pancasila tersebut bertujuan untuk mengakhiri perbenturan dan pertentangan yang terjadi akibat penerapan pluralisme di bidang hukum. Kata kunci: Pembangunan hukum Nasional, Pancasila, pluralisme hukum. A. Pendahuluan Pada dasarnya hukum tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, karena pada saat kelahirannya manusia telah bergaul dengan manusia lainnya yang disebut dengan masyarakat. Sehingga oleh Cicero di katakan bahwa ubi societas ibi ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Hukum dibentuk oleh manusia untuk mengendalikan setiap pergaulan di antara manusia itu sendiri. Manusia mempunyai kecenderungan untuk hidup berkelompok (zoon politicon). Dalam hidup berkelompok tersebut manusia berinteraksi dengan manusia yang lainnya sehingga hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk terjadi konflik atau pertentangan diantara mereka. Dengan konflik atau pertentangan tersebut maka akan terjadi perang semua orang melawan semua orang (bellum omnium contra omnes) yang berebut dan mempertahankan hak yang dimilikinya. Dengan adanya konflik dan pertentangan tersebut maka diperlukan pemulihan keadaan seperti semula (restitutio in integrum) yaitu suatu keadaan yang seimbang dalam suasana yang damai, tertib dan aman. Untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis dan teratur maka diperlukan suatu hukum. Hukum tersebut mempunyai peran yang sentral dalam menciptakan dan memberikan keadaan dimana masyarakat merasa terlindungi. Hukum menawarkan perlindungan terhadap sewenang-wenang, perlindungan terhadap anarki dan juga perlindungan terhadap tirani yang dilakukan oleh pihak lain. 38 Perlindungan yang diberikan oleh hukum tersebut merupakan salah satu tujuan yang terdapat di dalam suatu negara hukum. Sehingga dalam negara hukum dijamin adanya tertib hukum dalam masyarakat yang berarti bahwa negara memberikan perlindungan hukum pada masyarakat, antara hukum dan kekuasaan ada hubungan timbal balik. 39 Begitu juga halnya dengan Indonesia, sebagai negara yang merdeka Indonesia seharusnya juga mempunyai hukum dan sistem hukumnya sendiri. Namun sampai saat ini Indonesia masih belum mempunyai hukum dan sistem hukumnya tersendiri, sehingga dalam menerapkan hukum dan sistem hukum yang berlaku, Indonesia memberlakukan pluralisme hukum dan sistem hukum. Hal ini terlihat dari beberapa macam sistem hukum yang diterapkan di Indonesia, setidaknya ada empat sistem hukum 38 Teguh Prasetyo, Hukum Dan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila, Media Perkasa, Yogyakarta, 2013, hlm. 2. 39 Mukthie Fadjar, Tipe Negara Hukum, Cet. Kedua, Bayu Media Publishing, Malang, 2005, hlm. 7.