1 Kelengkapan Pengisian Formulir Laporan operasi Kasus Bedah obgyn Sebagai Alat Bukti Hukum Listia Nur Febrianti 1 , Ida Sugiarti 2 1,2 Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya, Jl. Cilolohan No. 35 Kota Tasikmalaya 1 listianurfebrianti@gmail.com 2 ida.sugiarti@dosen.poltekkestasikmalaya.ac.id abstract According to the Ministry of Health Decree No. 129 of 2008 concerning Minimum Standards Services in Hospitals, flling medical record include surgery report forms must be 100% that can be used as legal evidence. Preliminary study addressing 10surgery report form of obgyn surgery cases in December 2017 wasn’t flled complete. Knowing how the implementation flling of the surgery report formof obgyn surgery cases as a legal evidence in RSUD Ciamis District Ciamis in quarter IV 2017.Methods: Descriptive with mixed method approach, a total sample is 82 surgery report forms, and the research informant is a obgyn surgeon, coordinator of administration and medical record service, and surgical nurse.The average percentage of completeness surgery report forms of the general surgery cases in the IV quarter of 2017 was 63,78%. Inhibitory factors are limited time, patient quantity, delay in medical record control, too much items flled of form. Average percentage of surgery report form flling still below the Minimum Standards Services. Hospital shouldimprove the causal factors that inhibit the incompleteness of surgery report form. Keywords: Filling form, surgery report, legal evedience, obgyn surgery Abstrak Pengisian dokumen rekam medis harus 100%menurut Keputusan Menteri Kesehatan No. 129 Tahun 2008 tentang Standar Minimal Pelayanan di Rumah Sakit,termasuk formulir laporan operasi yang dapat berfungsi sebagai alat bukti hukum. Hasil studi pendahuluan menujukan 10 formulir laporan operasi kasus bedah obgyn bulan Desember 2017 tidak terisi secara lengkap.Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana pengisian formulir laporan operasi kasus bedah obgyn sebagai alat bukti hukum di RSUD Ciamis Kabupaten Ciamistriwulan IV tahun 2017.Metodologi Penelitian deskriptif dengan pendekatan mixed methode, total sample 82 formulir laporan operasi, dan informan penelitian adalah dokter bedah obgyn, koordinator administrasi dan pelayanan rekam medis, serta perawat bedah.Hasil Penelitian menunjukkan rata-rata persentase kelengkapan pengisian laporan operasi kasus bedah obgyn adalah 63,78%. Faktor penghambat ketidak lengkapan adalah keterbatasan waktu, jumlah pasien, keterlambatan pengembalian dokumen rekam medis, tidak ada pelaporan ketidaklengkapan pengisian laporan operasi, dan item yang harus diisi banyak. Rata-rata presentase kelengkapan pengisian laporan operasi masih di bawah standar pelayanan minimal. Sebaiknya Rumah Sakit memperbaiki faktor penyebab yang menghambat tidak terisinya laporan operasi. Kata Kunci : Pengisian formulir, laporan operasi, alat bukti hukum, bedah obgyn 1 Pendahuluan Pelayanan kesehatan dengan pasien membentuk suatu hubungan yakni hubungan medis dan hubungan hukum dalam bidang pemeliharaan kesehatan (Purwohadiwaryo dalam Astuti, 2009). Hubungan hukum yang terjadi antara dokter dan pasien berdasarkan pada ikhtiar berupa pelayanan kesehatan yang optimal dengan adanya bukti diantaranya: 1) adanya informed consent (IC), 2) sesuai dengan prosedur, 3) sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, dan 4) terdokumentasi di dalam rekam medis (Sugiarti, 2017). Rekam medis dalam pengisiannya dituntut untuk terisi secara lengkap, karena erat kaitannya dengan fungsi keuangan yakni dalam proses pengklaiman serta fungsi hukum yakni sebagai alat bukti hukum. Rekam medis dapat dijadikan sebagai petunjuk dalam pembuktian berupa tulisan atau dokumen apabila terjadi sengketa atau perkara.Hal tersebut dikarenakan rekam medis mempunyai posisi sentral dalam pelayanan medis baik untuk kepentingan tugas