KEBIJAKAN STOORING DAN TOWING CAR No. Register : Divisi : Maintenance Departement Penanggungjawab : Maintenance Departement Terkait : Operation, General Affair Revisi : - Tanggal Berlaku : S O P A. VALIDASI B. TUJUAN 1. Menjadi pedoman bagi departemen terkait untuk menjalankan mekanisme. 2. Guiden koordninasi antar departemen yang terkait dalam penanganan kendala teknis di lapangan. C. RUANG LINGKUP 1. Prosedur ini berlaku untuk kalangan dan kepentingan Perusahaan. 2. Divisi/Departemen/Unit yang menjadi penanggung jawab utama prosedur ini adalah Div/Dept/Unit Maintenance. 3. Divisi/Departemen/Unit/pihak selain dari pihak penanggung jawab utama, bertanggung jawab sebatas tugas yang dikerjakan dan hasilnya di dalam prosedur ini. D. DEFINISI 1. E. KEBIJAKAN 1. Stooring merupakan aktivitas atau kegiatan yang berkaitan dengan penanganan langsung dari pihak Perusahaan melalui bengkel maupun departemen terkait mengenai kendala teknis dilapangan. 2. Toowing merupakan aktivitas yang berhubungan dengan eksternal yaitu penanganan kendaraan menggunakan jasa towing car karena kondisi kendaraan yang tidak bisa ditangani atau diperbaiki dilapangan dengan cara stooring. Dibuat oleh Diperiksa Diketahui Disetujui Tanggal Pengesahan Tgl : Bulan : Tahun : SOP Officer SOP Manager Manager Bengkel Direktur CEO