E-JURNAL ARSITEKTUR LANSEKAP ISSN: 2442-5508 VOL. 3, NO. 2, OKTOBER 2017 Konsep Penataan Ruang Terbuka Hijau Publik Di Kota Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali I MADE AGUS DHARMADIATMIKA * Program Studi Arsitektur Pertamanan, Fakultas Pertanian, Universitas Udayana Jl. PB. Sudirman-Denpasar, 80362 *E-mail: dharmadiatmika@unud.ac.id ABSTRACT The Concept of Public Green Open Space Structuring in the City of Mengwi Sub-District, Badung Regency, Bali Province The purpose of this paper is to determine a plan of action structuring public green open space in the City of Mengwi, Knowing efforts to increase the quantity of green space in the City of Mengwi, and know the concept of development and structuring of public green open space in the City of Mengwi. This paper uses a qualitative approach with a phenomenological approach. The action plan structuring public green open space in the City of Mengwi action oriented with using this type of local parks, the action attribute applicative green city, square garden action, and action structuring neighborhood parks. Improving the quality of green space through enhancing functionality of existing green space, an increase in the proportion of green space utilization through neighborhood scale park like garden telajakan so that the amount of public open space can grow. The concept of the development of public green space in the City of Mengwi is based on the concept of implementing arrangement with green attributes, use local vegetation and observe the movement of the user system. Maximizing green space telajakan began by supplying bags garden is in the area of commercial and office. Keywords: green open spaces, green city, concept 1. Pendahuluan Ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah perkotaan merupakan bagian pembentuk struktur ruang kota dan alat yang secara bersinergi mendukung pembangunan perkotaan secara berkelanjutan dan juga memiliki fungsi menunjang faktor ekologis perkotaan. Guna menunjang ketersediaan RTH, peran pemerintah dan kepedulian masyarakat sangat penting. Kepedulian masyarakat dan mewujudkan keberlangsungan tata kehidupan kota, antara lain dapat dilakukan dalam bentuk perwujudan kota yang menjamin keberadaan ruang terbuka hijau. Amanat ini tidak terlepas dari Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 yang secara tegas menyatakan bahwa 30% dari wilayah kota berwujud Ruang Terbuka Hijau (RTH), 20% RTH publik dan 10% RTH privat. 30% luasan ruang terbuka hijau kota merupakan ukuran minimal untuk menjamin keberlangsungan http://ojs.unud.ac.id/index.php/lanskap JAL | 213