A. Latar Belakang Di berbagai negara di dunia pemikiran tentang hukum dan peranannya dalam masyarakat bergantung pada konservatif atau tidaknya golongan yang berkuasa. Negara-negara otokratis yang dikuasai oleh golongan yang ekslusif cenderung menolak perubahan. Karenanya, mereka akan cenderung pada pemikiran konservatif tentang hukum sehingga hanya melihat hukum sebagai alat untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Sedang di negara-negara yang baru merdeka dan sedang berkembang menghadapi persoalan yang lain pula. Di sini paling sedikit ada dua faktor yang mendesak diambilnya sikap yang progresif tentang hukum dan peranannya dalam masyarakat, yaitu : 1. Keinginan untuk secepatnya menghapuskan pening- galan kolonial, dan 2. Harapan-harapan yang ditimbulkan pada masyarakat dengan tercapainya kemerdekaan. (C.F.G. Sunaryati Hartono, 2006 : 32) Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut di atas adalah wajar jika sebuah negara menggantikan pemikiran hukum yang konservatif warisan pemerintah dan sistem pendidikan kolonial dengan suatu pemikiran hukum yang lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat yang sedang membangun. Aliran Ehrlich memberi pesan pada pembuat undang-undang untuk menciptakan undang-undang yang tidak bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. (C.F.G. Sunaryati Hartono, 2006 : 32) Secara sosiologis adanya politik hukum nasional memang menjadi keharusan segera setelah Indonesia REKONSTRUKSI NILAI-NILAI MASYARAKAT LOKAL DALAM SEMANGAT OTONOMI DAERAH MENUJU PENGUATAN SISTEM HUKUM NASIONAL Oksep Adhayanto Dosen Pada Jurusan Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Abstract Development of Indonesia’s national law is a matter that will inevitably be done by the government in order to establish national law rooted to the whole society. Development of Indonesian national law which is currently heavily influenced by outside elements as much as possible to keep the sources of material law of the laws of Indonesia. Development of national law which emphasizes the spirit of the Indonesia-Indonesia’s and flavors can only be done with the consensus of all elements of the nation. Keyword : Reconstruction, Material Law, Indonesia’s National Law merdeka, sebab dengan terjadinya kemerdekaan, secara sangat revolusioner telah terjadi perubahan idealita dan realita masyarakat Indonesia. Jika sebelum kemerdekaan gagasan dan struktur kehidupan masyarakat Indonesia didasarkan pada kolonialisme yang sangat eksploitatif, setelah kemerdekaan gagasan dan struktur tersebut berubah total menjadi masyarakat merdeka. (Koesnoe : 1986) Mengingat perkembangan sistem hukum Nasional Indonesia yang masih berusaha untuk mencari bentuk atau format yang sesuai dengan jiwa dan semangat Proklamasi dan nilai-nilai yang terkandung dimasyarakat dan ditambah lagi dengan tidak menafikan begitu besarnya pengaruh sistem hukum lainnya baik secara kultural maupun secara hukum memberikan akibat tersendiri dalam pembentukan masyarakat di dalam pembinaan hukum nasional. Dalam rangka pembinaan hukum nasional yang tengah berada ditengah-tengah pusaran sistem hukum dunia lainnya, tentunya pembinaan hukum nasional harus tentap independen dan konsisten dalam berjalan sesuai dengan semangat Pancasila dan ke- bhinneka tunggal ika-an. Masuknya nilai-nilai lain yang secara sengaja atau tidak sengaja menjadi faktor yang mempengaruhi atau yang dipengaruhi secara seksama mesti dilihat secara menyeluruh dapat atau tidak memberikan ekses yang buruk bagi pembinaan hukum nasional. Pembinaan hukum nasional tentunya tetap memberikan ruang tersendiri bagi “hukum-hukum masyarakat” untuk dapat hidup berdampingan dengan sistem hukum modern lainnya. Pengenyampingan atas hal di atas hanya akan memberikan sebuah gambaran