Vol. 4. No. 1 April 2020 | Jurnal ABDIEL 1 KOLABORASI TEORI KEADILAN JOHN RAWLS DAN DIAKONIA TRANSFORMATIF JOSEF PURNAMA WIDYATMADJA UNTUK KOMUNITAS YANG MEMPERJUANGKAN KEADILAN Hudiman Waruwu 1 , Minggus Minarto Pranoto 2 Gereja Isa Almasih Weleri 1 , Sekolah Tinggi Theologia Abdiel 2 hudimanwaruwu@gmail.com 1 , minggusminarto@gmail.com 2 Abstrak Berbicara tentang keadilan maka hal ini merupakan kebajikan dalam hidup masyarakat. Setiap orang ingin menjalani hidup ini dalam keadilan. Namun, harapan akan keadilan sampai saat ini masih diperjuangkan. Berbagai hal, cara atau usaha dilakukan untuk memperjuangkan keadilan. Maka dari itu, sebagai alternatif dalam memperjuangkan keadilan, penulis mengkolaborasikan teori keadilan John Rawls dan diakonia transformatif Josef komunitas dalam memperjuangkan keadilan. Kedua tokoh ini sama-sama memiliki keprihatinan terhadap ketidakadilan. Rawls mengatakan bahwa untuk memperjuangkan keadilan harus melalui kesepakatan bersama yang dihasilkan dalam posisi asali, dan Josef mengatakan dengan diakonia trasformatif, keadilan dapat ditegakkan dan diperjuangkan. Untuk mencapai ini, rakyat harus menjadi subyek dan membentuk komunitas, dari komunitas tersebut masalah- masalah sosial dipecahkan dan diusahakan solusi sampai menghasilkan kesepakatan- kesepakatan yang terorganisir dengan berdasar pada prinsip keadilan. Di dalam komunitas, tidak ada SARA, semua golongan dan kalangan sama dan setara. Berpegang teguh pada nir- kekerasan, dan mengedepankan solidaritas-partisipatoris demi keadilan. Kata kunci: keadilan; kebebasan; komunitas; spritualitas; nir-kekerasan Abstract Speaking of justice, this is a virtue in society’s life. Everyone wants to live in justice. However, hopes for justice are still being fought for. Various things, the ways or efforts are made to fight for justice. Therefore, as an alternative to fighting for justice, the authors collaborate with John Rawls's theory of justice and Josef's transformative diaconia community in fighting for justice. Both of these figures have concerned about injustice. Rawls said that to fight for justice must be through a collective agreement produced in the original position, and Josef said that with the formalized diaconia, justice could be upheld and championed. To achieve this, the people must be the subject and form a community; and from such a community, social problems are solved and endeavored solutions to produce organized agreements based on the principle of justice. In the community, there is no SARA, all groups and circles are equal, hold fast to nonviolence, and to promote participatory solidarity for the sake of justice. Keywords: justice; freedom; community; spirituality; nonviolence Pendahuluan Berbicara tentang keadilan tidak ada habisnya dan sampai saat ini masih diperjuangkan. Harapan untuk keadilan begitu besar. Sebagaimana sila kelima Pancasila berbunyi ―keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.‖ Sila kelima ini merupakan harapan masyarakat Indonesia, agar keadilan benar-benar terwujud dalam kehidupan