YUSTISIA MERDEKA: Jurnal Imiah Hukum; ISSN: 2580-0019 Website : http://yustisia.unmermadiun.ac.id/index.php/yustisia Volume 6 Nomor 2 September 2020, YUSTISIA MERDEKA | 78 Analisis Kasus Prita Mulyasari Dalam Putusan Peninjiauan Kembali No. 225 Pk/Pid.Sus/2011 Nerissa Arviana 1 , Sari Mandiana 2 , Jusup Jacobus Setyabudhi 3 1 Program Studi Magister Hukum, Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya, Jl. Ahmad Yani, Surabaya, 60234 E-mail: nerissaarviana10@gmail.com 2 Program Studi Magister Hukum, Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya, Jl. Ahmad Yani, Surabaya, 60234 E-mail: - 3 Program Studi Magister Hukum, Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya, Jl. Ahmad Yani, Surabaya, 60234 E-mail: - Abstract— Social media are growing so rapidly now, besides having a positive impact on society, it also has negative impacts such as hoaxes, pornography, and defamation. Some cases that are closely related to social media are criminal defamation in violation of the Information and Electronic Transactions Law, as experienced by Prita Mulyasari, a case that was initiated by sending a complaint email for Omni Hospital to her friends, so She was charged violating No. 11 of Information and Electronic Transactions Law year 2008, in this study the author uses the Doctrinal or Normative Juridical research methodology by discussing court decision No. 225 PK / PID. SUS / 2011 where in this case Prita Mulyasari was dismissed by the Tangerang District Court, but was found guilty at the Supreme Court level and finally was released free at the Judicial Review level. Keywords—: Prita Mulyasari; RS. Omni; Information and Electronic Transaction Law. I. LATAR BELAKANG MASALAH Indonesia, dari data Webershandwick, memiliki 65 juta pengguna Facebook aktif, dan 33 juta pengguna aktif setiap harinya, 55 juta pengguna menggunakan ponsel untuk mengakses per bulan dan 28 juta menggunakan ponsel untuk mengakses per harinya. Beberapa kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang (yang selanjutnya dsingkat UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (yang selanjutnya disingkat ITE), yang pernah terjadi di Indonesia misalnya kasus Prita Mulyasari dan kasus Baiq Nuril yang menyita perhatian publik. Kasus Prita Mulyasari berawal saat Prita berobat ke rumah sakit (RS) Omni Jakarta, Prita mengalami keluhan demam tinggi dan rumah sakit melakukan uji laboratorium (uji lab) darah pada tanggal 7 Agustus 2008. Hasil uji lab tromobosit darah Prita adalah 27.000 (normal 200.000). Prita kemudian mendapatkan beberapa tindakan medis, namun pada tanggal 8 Agustus 2008 terjadi revisi hasil uji lab tersebut, trombosit tertulis 181.000. Tanggal 11 Agustus 2008 Prita memutuskan keluar dari RS Omni, dan meminta hasil lab darahnya, namun yang didapat hanya informasi thrombosit 181.000. Pasalnya, berdasar hasil lab thrombosit 27.000 itulah Prita akhirnya dirawat inap. Pihak rumah sakit omni mengatakan bahwa hal tersebut tidak diperkenankan karena hasilnya memang tidak valid. Di rumah sakit yang baru, Prita dimasukkan ke dalam ruang isolasi karena dia terserang virus yang menular. Prita kemudian mengirimkan email berisi keluhan atas pelayanan yang diterimanya dari pihak RS Omni ke customer_care@banksinarmas.com dan ke kerabatnya dangan judul ―Penipuan RS Omni Internasional Alam Sutra‖. Prita Mulyasari mengirimkan email tersebut ke sejumlah orang. Pada tanggal 5 September 2008 RS Omni Internasional mengajukan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus). RS Omni, selain mengajukan laporan ke kepolisian, juga mengajukan gugatan ke pengadilan. Penelitian ini hanya meneliti perkara pidananya saja, tidak meneliti perkara perdatanya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya, mendakwa Prita dengan dakwaan alternatif. Pertama melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (yang selanjutnya akan disebut UU ITE), kedua melanggar Pasal 310 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (yang selanjutnya disingkat KUHP), dan yang ketiga melanggar Pasal 311 Ayat (1) KUHP. Prita Mulyasari sempat diputus tidak bersalah oleh putusan PN Tanggerang. Namun kemudian putusan tersebut dibatalkan di tingkat Kasasi, hingga akhirnya pada tingkat Peninjauan Kembali yaitu putusan no. 225 PK/PID.SUS/2011 tanggal 17 September 2012 Prita Mulyasari diputus tak bersalah dan bebas dari semua dakwaan dan dipulihkan nama baik, harkat dan kedudukannya. 1 Berdasarkan latar belakang diatas penulis tertarik untuk mengemukakan rumusan masalah sebagai berikut: 1 Kronologi Kasus Prita Mulyasari https://www.kompasiana.com/iskandarjet/54fd5ee9a33311021750fb34/kronologi-kasus-prita-mulyasari?page=all [diakses 17 desember 2018]