TINJAUAN YURIDIS KAWIN KONTRAK DAN AKIBAT HUKUMNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Lia Masruroh Universitas Negeri Semarang Liamasruroh30@gmail.com Uswatun Khasanah Universitas Negeri Semarang uswakh738@gmail.com Abstrack The term contract marriage in Islam is mut'ah marriage which means marriage for a predetermined period of time or based on an agreement. Mut'ah marriage was originally allowed during the time of the Prophet but only during the war after that because there were many disadvantages in mut'ah marriage. then the law of mut'ah marriage is haram. Mut'ah marriage is forbidden in Islam because of the evidence, as-sunnah, and ijma'. Civil law regulates the distribution of assets as a result of contract marriages. Mut'ah marriage is forbidden because this marriage ends due to a predetermined time limit based on the agreement, whereas in sharia, marriage ends due to divorce or one of the two parties dies. In mut'ah marriage there is no limit to the number of wives he can marry. If a child is born from a contract marriage, then the child is a child out of wedlock, because contract marriage is included in an invalid marriage and contract marriage has no legal force as a result, the marriage is invalid in the eyes of the law. Basically, the settlement of property problems from contract marriages is mostly done by women/wives with a persuasive approach by involving the husband's family. Another way is to ask for help from female NGOs such as LBH AI'IK. Keywords: Mut'ah marriage; Islamic Law;Civil Law;Property Abstrak Isitilah kawin kontrak dalam islam ialah nikah mut’ah yang berarti menikah dengan jangka waktu yang telah ditentukan atau berdasarkan dengan perjanjian.Nikah mut’ah ini awalnya diperbolehkan pada masa Rasulullah tetapi hanya pada saat peperangan setelah itu karena terdapat banyak kemudharatan pada nikah mut’ah maka selanjutnya hukum dari nikah mut’ah ialah haram.Diharamkannya nikah mut’ah pada Islam karena adanya dalil, as-sunah, dan ijma’. Pada hukum perdata mengatur mengenai pembagian harta dari akibat kawin kontrak. Diharamkannya nikah mut’ah karena pernikahan ini berakhir karena batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian padahal dalam syariat pernikahan berakhir karena talak atau salah satu dari kedua belah pihak meninggal dunia.Dalam nikah mut’ah tidak dibatasi jumlah istri yang dapat dinikahinya. seorang anak lahir dari sebuah perkawinan kontrak, maka anak tersebut merupakan anak luar kawin, karena kawin kontrak termasuk ke dalam perkawinan yang tidak sah dan perkawinan kontrak tidak mempunyai kekuatan hukum akibatnya perkawinan itu tidak sah di mata hukum. Pada dasarnya peneyelesaian masalah harta kekayaan dari kawin kontrak ini banyak di lakukan oleh perempuan/isteri dengan pendekatan secara persuasif dengan melibatkan keiuarga pihak suami. Jalan lain ditempuh dengan minta banluau LSM pcrempuan seperti LBH AI'IK Kata kunci : Nikah mut’ah; Hukum Islam;Hukum Perdata;Harta