Prosiding SEMATEKSOS 3 "Strategi Pembangunan Nasional Menghadapi Revolusi Industri 4.0" 253 IDENTIFIKASI BORAKS, FORMALIN SERTA PEWARNA BERACUN DAN BERBAHAYA MENUJU PRODUK MAKANAN SEHAT DAN HIGIENIS Afifah Rosyidah * , Irmina Kris Murwani, Endang Purwanti dan Ratna Ediati Departemen kimia, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Kampus ITS Sukolilo-Surabaya 60111, Indonesia *Email: afifah.chem@gmail.com ABSTRAK Identifikasi dengan cara survey deskriptif dilakukan untuk identifikasi ada tidaknya boraks, formalin dan pewarna berbahaya pada makanan yang dijual oleh pedagang di Kelurahan Gebang Putih, Kelurahan Keputih dan lingkungan ITS ini merupakan bagian dari kegiatan pengabdian masyarakat berbasis penelitian. Sampel kios makanan diambil secara purposive dan accidental sampling dengan total 100 kios. Kandungan boraks, formalin dan pewarna berbahaya dianalisis secara kualitatif menggunakan test kit. Hasil yang diperoleh menunjukkan terdapat 3 sampel kios makanan yang positif menghidangkan makanan yang mengandung boraks; 2 sampel kios makanan yang menyajikan bakso dan mie mengandung formalin dan terdapat 1 sampel kios minuman yang positif mengandung pewarna berbahaya bagi kesehatan. Terhadap sampel kios penjual makanan dan minuman yang positif terindikasi boraks, formalin dan pewarna berbahaya, diberikan konseling dan bimbingan serta pengarahan tentang bahan alternatif pengganti yang aman untuk kesehatan. Kata kunci: Boraks, Formalin, Pewarna Makanan dan Analisis Kualitatif 1. PENDAHULUAN Jumlah PKL di Surabaya sepanjang waktu terus bertambah. Informasi yang diperoleh dari Dinas Koperasi dan Sektor Informal kota Surabaya, di Surabaya ada 19.000 PKL yang tersebar di 615 titik. Kehadiran PKL di satu sisi terkadang mengakibatkan kesemrawutan dan bahkan kemacetan jalan sehingga mengganggu ketertiban lalu lintas. Namun di sisi lain, PKL berpotensi menciptakan dan menambah lapangan kerja untuk masyarakat yang mempunyai tingkat pendidikan dan ketrampilan minim. Keberadaan PKL dapat menimbulkan permasalahan yang kompleks. Terkadang aktivitasnya dapat mengganggu fasilitas umum seperti kelancaran lalu lintas, aspek keselamatan saat hilir mudik pembeli sehingga memungkinkan terjadinya kecelakaan; namun apabila PKL digusur maka masyarakat akan kesulitan untuk memenuhi sebagain besar kebutuhan hidupnya yang terutama disediakan oleh PKL; seperti aneka makanan dan minuman. Kepuasan yang dicapai konsumen penikmat PKL ini terutama didasarkan atas harganya yang terjangkau kalangan menengah ke bawah. Keadaan tersebut mendorong PKL untuk senantiasa memenuhi kepuasan konsumen menggunakan berbagai cara. Perkembangan teknologi dan informasi saat ini dapat memicu penggunaan bahan tambahan pangan BTP seperti pengawet, penyedap, pewarna dan bahkan pengawet (Wijaya, 2011). Bahan pengawet digunakan dengan maksud untuk meningkatkan kekenyalan dan bahkan penampakan yang menarik sekaligus mendapatkan waktu simpan yang tahan lama (Cahyadi, W., dan Sukayada, 2008). Bahan Tambahan Pangan BTP yang diijinkan untuk ditambahkan ke dalam makanan sudah dinyatakan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 722/Menkes/Per/IX/88 dan PERMENKES No. 33 Tahun 2012 (Depkes RI, 1988). Meski demikian, pengetahuan dan pemahaman yang terbatas dari PKL menyebabkan, penggunaan BTP yang dilarang masih banyak beredar dan ditemukan di pasaran