174 MIMBAR HUKUM Volume 31, Nomor 2, Juni 2019, Halaman 174-190 EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL * Harison Citrawan ** dan Achmad Fikri Rasyidi *** Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jl. HR Rasuna Said Kav. 4-5 Kuningan Jakarta Selatan 12940 Abstract This study attempts to analyse the efectiveness of intellectual property law enforcement by civil servant investigator. By applying the psychological type of the cognitive function, this study fnds that: frst, internally the civil servant investigator has in principal conducted their normative duties, although it yet to be ideal. Several internal factors that afect such a situation covering: (i) there is yet an organizing structure of IP investigator at the Law and Human Rights Regional Ofces; and (ii) mismanagement in managing and positioning the investigators, as some are currently working in units outside the investigations duty. Second, externally based on normative review, it could be understood that IP law enforcement could be pursued through various mechanisms. In this context, the law has yet to endow the civil servant investigator an authority to get involved in penal mediation, which by and large delimits their ability in enforcing the law. Keywords: efectiveness, intellectual property, investigation. Intisari Kajian ini mencoba menggambarkan efektivitas penegakan hukum oleh PPNS di bidang kekayaan intelektual (KI). Dengan menggunakan psychological type of the cognitive function, ditemukan bahwa: Pertama, secara internal PPNS KI (KI) sudah menjalankan tugas dan fungsi PPNS KI, meskipun belum pada level ideal. Faktor-faktor internal yang memengaruhi hal tersebut yakni: (i) belum terdapat struktur PPNS KI di Kantor Wilayah Hukum dan HAM, dan (ii) penempatan PPNS ke dalam jabatan atau posisi tertentu yang tidak relevan dengan tugas dan wewenang PPNS. Kedua, secara eksternal berdasarkan tinjauan normatif, dipahami bahwa penegakan hukum KI dapat menempuh beberapa jalur. Adapun normativitas kewenangan PPNS yang tidak mencakup ranah mediasi penal justru menyebabkan kewenangan mereka menjadi sangat terbatas. Kata Kunci: Efektivitas, Kekayaan Intelektual, Penyidikan. * Penelitian ini merupakan kajian isu aktual yang didanai dan disupervisi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM pada tahun 2017. Para penulis secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Yasmon, MLS sebagai Kepala Pusjianbang (periode 2017); segenap jajaran Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; dan dua reviewer anonim atas kritik dan saran terhadap substansi penelitian ini. ** Alamat korespondensi: harison.citrawan@kemenkumham.go.id. *** Alamat korespondensi: achmad.fkri92@gmail.com. Pokok Muatan A. Latar Belakang Masalah ................................................................................................................... 175 B. Metode Penelitian ............................................................................................................................. 177 C. Hasil Penelitian dan Pembahasan ..................................................................................................... 178 1. Mekanisme Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual ................................................................ 178 2. Posisi PPNS dalam Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual .................................................... 180 3. Efektivitas Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual oleh PPNS ............................................... 181 D. Kesimpulan ....................................................................................................................................... 187