ISSN-E : XXX ISSN-P : XXX Volume 1, Number 1, Mei-Apr 2020 1 KAJIAN FAKTOR PENENTU SURPLUS (DEFISIT) UNDERWRITING DANA TABARRU’ PADA PERUSAHAAN ASURANSI UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN ASURANSI UMUM DI INDONESIA Novi Puspitasari, Amalia Nurfarida, Lilik Farida Universitas Jember Email: novipuspitasari@unej.ac.id ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pengaruh klaim, retakaful, hasil investasi, dan kontribusi peserta terhadap surplus (defisit) underwriting dana tabarru’ pada perusahaan asuransi umum syariah dan unit usaha syariah perusahaan asuransi umum di Indonesia. Metode purposive sampling digunakan untuk penentuan sampel penelitian ini. Populasi yang diperoleh berjumlah 26 perusahaan asuransi umum syariah dan unit usaha syariah, yang kemudian diperoleh 10 sampel perusahaan yang sesua1 kriteria. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klaim berpengaruh negatif dan signifikan terhadap surplus (defisit) underwriting dana tabarru’, retakaful dan hasil investasi tidak berpengaruh signifikan terhadap surplus (defisit) underwriting dana tabarru’, dan kontribusi peserta berpengaruh positif dan signifikan terhadap surplus (defisit) underwriting dana tabarru’. Kata Kunci: Hasil investasi, klaim, kontribusi peserta, retakaful, surplus (defisit) underwriting dana tabarru’ PENDAHULUAN Indonesia menganut dual sistem ekonomi, yaitu ekonomi konvensional dan ekonomi Syariah. Hal ini menjadikan layanan jasa keuangan juga menggunakan dua sistem, salah satunya pada asuransi. Terdapat 2 kelompok sistem asuransi yaitu asuransi dengan sistem konvensional dan asuransi dengan sistem syariah. Asuransi syariah lahir dari ketentuan Islam dan secara garis besar merupakan asuransi yang berdasarkan hukum Islam dimana dalam hukumnya sudah ditentukan kondisi wajib, sunnah, halal, makruh dan haram. Secara definisi asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah (DSN MUI, 2002). Asuransi Syariah terbagi dalam dua kelompok yaitu asuransi syariah keluarga (asuransi jiwa) dan asuransi umum syariah. Asuransi syariah keluarga (asuransi jiwa) merupakan bentuk asuransi yang memberikan perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri asuransi. Sedangkan asuransi umum syariah merupakan bentuk asuransi yang memberi perlindungan dalam menghadapi bencana atau kecelakaan harta milik peserta asuransi seperti rumah, kendaraan bermotor, dan bangunan pabrik (Manan, 2012:271). Jumlah asuransi syariah per juli 2018 mencapai 13 unit industri syariah dan 50 unit usaha syariah, dengan rincian yaitu asuransi jiwa syariah terdiri dari 7 unit industri syariah dan 23 unit