AJUDIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 Nomor 2, Desember 2019. Hlm 135-152 Kajian Hukum Tentang Internet Mobile dalam Upaya Pencegahan Dampak Negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia 135 Kajian Hukum Tentang Internet Mobile dalam Upaya Pencegahan Dampak Negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia Dudi Badruzaman Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sabili, Bandung. Email : badruzaman.dudi@yahoo.com Info Artikel: | Diterima: 7 September 2019 | Disetujui: 30 Desember 2019 | Dipublikasikan: 31 Desember 2019 Abstract The development of information technology is not only able to create a global world but also has developed a space for new life for society, namely the life of a virtual society. But it is not denied that not all internet activities are always positively charged, but the internet also has a negative side, so from that there must be a more effective and preventive negative impact of information technology. The purpose of this study are: 1) To determine the negative impact of mobile internet use in Indonesia. 2) To find out about legal efforts to prevent the negative impact of information technology in Indonesia. 3) To find out sanctions and regulations that can be used to ensnare the perpetrators of abuse of mobile internet in Indonesia. This study uses a normative juridical approach the method used is a qualitative method, the data source in this study consists of primary, secondary and tertiary. Data analysis is done by reviewing, interpreting the collected data to draw a conclusion and using a field approach, namely by conducting discussions on internet crime cases. So that a conclusion can be obtained as an answer to the problems discussed in this study. Keywords: internet; mobile, prevention; technology. Abstrak Perkembangan teknologi informasi tidak saja mampu menciptakan dunia global namun juga telah mengembangkan ruang gerak kehidupan baru bagi masyarakat yaitu kehidupan masyarakat maya. Namun tidak di pungkiri bahwa tidak semua aktifitas internet selalu bermuatan positif tetapi internet juga memiliki sisi negatif, Maka dari hal itu harus ada penanggulangan dampak negatif teknologi informasi yang lebih efektif dan bersifat preventif. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dampak negatif penggunaan internet mobile di Indonesia. 2) Untuk mengetahui upaya hukum pencegahan dampak negatif teknologi informasi di Indonesia. 3) Untuk mengetahui sanksi dan peraturan yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku penyalahgunaan internet mobile di indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif metode yang di gunakan adalah metode kualitatif, sumber data dalam penelitian ini terdiri dari primer, skunder dan tertier. Analisis data di lakukan dengan cara mengkaji, menafsirkan data-data yang sudah terkumpul untuk menarik sebuah kesimpulan penilitian seta menggunakan pendekatan lapangan yakni dengan melakukan pembahasan terhadap kasus kejahatan internet. Sehingga dapat diperoleh suatu kesimpulan sebagai jawaban atas permasalahan yang di bahas dalam penelitian ini. Kata Kunci : internet mobile; pencegahan; teknologi.