407 PROBLEMATIKA “DELEGATED LEGISLATION” PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 52 TAHUN 2009 TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA Aditya Rahmadhony, Iwan Setiawan, Mario Ekoriano Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Email: dhietdhon@gmail.com Naskah diterima: 5/5/2020, direvisi: 8/12/2020 Abstract There are still many laws and regulations as implementing regulations (subordinate legislations) that have not been made or stipulated in Act Number 52 of 2009 concerning Population Development and Family Development. The Act Number 52 of 2009 explains clearly and expressly instructs to make the implementing regulations in term of Government Regulations, Presidential Regulations, Ministerial Regulations which is responsible to health sector, and Ministerial Regulations which is appropriate with their authority. From many the implementing regulation formed, It are only just three legal product that have been produced. Based on this cases, the purpose of this paper are to answer 1) is there a legal consequence of delegating legislation to the recipient of authority and 2) what are the legal consequences if there is no “delegated legislation” which is implemented. This study answers the consequence of multi-sector substance and the lack of maximization of inter-ministerial and/or non-ministerial coordination meetings, so it did not produce an agreement to determine the initiator. Although clause 62 of Act Number 52 of 2009 concerning Population Development and Family Development states “Legislation as the implementation of this Law is set at least 1 (one) year from the date of enactment of this Law”. However, it is not supported by sanctions if the provisions are not implemented. So that negligence from the government does not have any legal consequences. Keywords: Delegate Legislation, Regulations, Population Abstrak Masih banyak peraturan perundang-undangan sebagai peraturan pelaksana (subordinate legislations) yang belum dibuat atau ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Padahal Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, secara jelas dan tegas memerintahkan untuk membuat peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, dan Peraturan Menteri sesuai dengan kewenangannya. Dari sekian banyak peraturan pelaksana yang harus dibentuk, namun demikian baru terdapat 3 (tiga) produk hukum yang dihasilkan. Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini untuk menjawab permasalahan: 1) apakah ada konsekuensi hukum pendelegasian kewenangan dari undang- undang (delegated legislation) kepada penerima kewenangan dan 2) apakah konsekuensi hukum apabila tidak dijalankannya “delegated legislation”. Penelitian ini menjawab akibat dari adanya subtansi yang multisektor dan kurang dimaksimalkannya rapat koordinasi antarkementerian dan/atau nonkementerian, sehingga tidak menghasilkan kesepakatan untuk menentukan pemrakarsa. Meskipun Pasal 62 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menyebutkan Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini”. Akan tetapi tidak didukung dengan adanya sanksi apabila ketentuan tersebut tidak dijalankan. Sehingga kelalaian atau kealpaan dari pemerintah tidak memiliki konsekuensi hukum apapun. Kata Kunci: Delegate Legislation, Peraturan Perundang-undangan, Kependudukan