KEPEMIMPINAN PEREMPUAN PERSPEKTIF FIKIH Darul Hikmah TMI Al-Amien Prenduan Sumenep Madura e-mail: darulhf@gmail.com Abstrak Pendahuluan Dalam kehidupan bermasyarakat, selalu saja perempuan diberi peran atau kedudukan tertentu, misalnya ibu rumah tangga, atau dalam terminologi studi perempuan disebut sebagai peran reproduksi yang bertanggungjawab atas sektor domestiknya. Sementara dalam budaya Indonesia pun pada umumnya seorang perempuan mempunyai peran ganda, kaum perempuan sering kali diposisikan sebagai manusia yang menguasai wilayah domestik (rumah tangga). Meski diakui bahwa peran dan posisi ini merupakan kedudukan yang terhormat yang mana, menurut Eko Ariwidodo (2016:351) salah satu indikator peran reproduksi ini berkaitan tentang pendidikan anak yang merupakan masalah yang paling penting dalam sektor kegiatan reproduktif dan sosial, Maka setiap keputusan yang diambil Pada perkembangan sekarang sudah banyak bermunculan perempuan sebagai pemimpin dalam berbagai bidang, sehingga perempuan mempunyai tugas tambahan yaitu selain sebagai ibu rumah tangga (domestik) juga sebagai pemimpin. Reformasi di Indonesia telah memberikan harapan yang besar bagi kaum perempuan yang selama ini terpasung dalam segala hal. Artikel ini memfokuskan mengenai kepemimpinan perempuan dilihat dari perspektif ilmu fikih yang menghasilkan data bahwa baik dalam Al-Qur’an maupun Hadits tidak ada satupun ayat yang melarang perempuan untuk menjadi pemimpin. Baik pemimpin di wilayah domestik (rumah tangga) maupun dalam wilayah politik (publik), dengan syarat memenuhi karakteristik pemimpin yang ideal dan dapat mempertanggungjawabkan atas apa yang dipimpinnya. Kata Kunci: Kepemimpinan, Perempuan, Fikih