Sansi Pelanggaran Pasal 72
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan /
atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta), atau
pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun dan / atau
denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan,
mengedarkan , atau menjual kepada umum suatu Ciptaan
atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda
paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
© Hak cipta pada pengarang
Dilarang mengutip sebagian atau memperbanyak sebagian atau
seluruh isi buku ini dengan cara apapun tanpa seizin penerbit,
kecuali untuk kepentingan penulisan artikel atau karangan ilmiah.
Judul buku : Jombang-Mesir: Kajian terhadap Islam
Liberal dan Pendidikan Islam di Indoensia
Penulis : Nur Kholik, S.Pd.I., M.S.I.
Cetakan : 2017
Pertama
Desain Cover : PermataNet
Layout oleh : PermataNet
Pusat Penelitian dan Penerbitan IAIN Raden Intan Lampung
Jl. Let Kol H. Endro Suratmin Kampus Sukarame, Bandar
Lampung Telp. (0721) 780887 Bandar Lampung 35131
ISBN : 978-602-423-009-8