Legalitas Aborsi Yang Dilakukan Oleh Anak Akibat Perkosaan Inses Shafira Fatahaya, Rosalia Dika Agustanti e-ISSN : 2621-4105 Jurnal USM Law Review Vol 4 No 2 Tahun 2021 504 LEGALITAS ABORSI YANG DILAKUKAN OLEH ANAK AKIBAT PERKOSAAN INSES Shafira Fatahaya, Rosalia Dika Agustanti Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Jakarta shafirafatahaya@upnvj.ac.id Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai legalitas aborsi yang dilakukan oleh anak korban perkosaan inses. Merujuk pada catatan Komnas Perempuan tahun 2021 telah terjadi kasus perkosaan inses terhadap perempuan sebanyak 215 kasus dimana 15 kasus terjadi pada anak. Dari perkosaan inses tidak menutup kemungkinan terjadi kehamilan pada anak dan ketidaksiapan fisik maupun psikis membuat seorang anak memilih jalan untuk aborsi. Sehingga patut dipertanyakan tentang legalitas aborsi sebagaimana Pasal 75 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jika yang melakukan aborsi adalah anak korban perkosaan inses. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aborsi dengan indikasi perkosaan adalah legal karena adanya trauma psikologis yang diderita oleh korban dan dimungkinkan adanya indikasi kedaruratan medis akibat perkosaan inses. Aborsi dapat dilakukan pada saat usia kehamilan tidak lebih dari 6 minggu dihitung dari awal pertama haid, namun tidak menutup kemungkinan aborsi dilakukan ketika usia kandungan melebihi batas tersebut. Sehingga penegak hukum harus dapat memastikan bahwa aborsi akibat perkosaan inses tidak dapat dituntut pidana karena telah dilindungi oleh hukum. Kepastian hukum yang ada harus dapat ditegakan agar tercipta keadilan dan kemanfaatan yang menjadi tujuan dari hukum. Selain itu, diperlukan adanya suatu edukasi mengenai kesehatan reproduksi oleh ahli kesehatan agar kasus aborsi dapat diminimalisir. Kata kunci: Hak Anak; Legalitas Aborsi; Perkosaan Inses LEGALITY OF ABORTION PERFORMED BY CHILDREN DUE TO INCEST RAPE Abstract This study aims to examine the legality of abortions performed by children of incest rape victims. Referring to the record of Komnas Perempuan in 2021 there have been cases of incest rape as many as 215 cases where 15 cases occurred in children. From incest rape does not rule out the possibility of pregnancy and physical and psychological unpreparedness that makes the child choose the path to abortion. So that the legality of abortion as Article 75 Paragraph 2 of Law No. 36 of 2009 on Health needs to be questioned if the one who performs the abortion is the child victim of incest rape. Research methods used normative juridical with literature studies. The results showed abortion with indications of rape is legal due to psychological trauma and there may be indications of medical emergencies resulting from incest rape. Abortion can be done at the gestational age of no more than 6 weeks calculated from the beginning of the first period but does not rule out the possibility of abortion when the gestational age exceeds that limit. Law enforcement must be able to ensure that abortions due to incest rape cannot be criminally prosecuted because they have been protected by law because of the existence of legal law. In addition, there is a need for an education about reproductive health by health experts so that abortion cases can be minimized. Keywords: Rights of the Child; Legality of Abortion; Incest Rape