Templete Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 1 PENGGUNAAN BANK SYARIAH DALAM MASYARAKAT INDONESIA Aang Qotadah Irwansyah 1) , Ahmad Syamsu Rizal 2) , Nurti Budiyanti 3) , Hani Septiani 4) , Rosita Nurul Rahayu 5) , Tazkiya Qolbiyya 6) 1,2,3,4,5,6 Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra, Universitas Pendidikan Indonesia E-mail: aangqi@upi.edu, hseptiani09@gmail.com, rositanrahayu@upi.edu, tazkiyaq03@upi.edu Abstract Syariah based bank are a bank that using Islamic economic system to operate. Syariah based bank in Indonesia itself are a relatively new service industry, and within the past ten years are experiencing growth deceleration. This growth deceleration must be taken note of, what kind of factors and issues are affecting that growth deceleration. Promotion and service difference between syariah based bank and conventional bank are also one of the factor that affecting that growth deceleration. This research used quantitative research method and its purpose is to find out people views about syariah based bank usage and to find out the interest of those who hasn’t become a customer. Based on the questionnaire that the researcher has made, people interest to use syaria based bank are being influenced by social factor, but there’s also respondents who doesn’t understand Islamic economy deeper, so they choose to be a customer of syaria based bank because the operational procedure are definitely based on Islamic syaria. And from this research too, a conclusion of, as a media of transaction between customer that is based on syariah law, syariah based bank in general are already able to match conventional bank performance, and most of the customer feels that the operation of syariah based bank has corresponded with syariah law in effect, can be made. Keyword: Bank, Syariah, in Indonesia 1. PENDAHULUAN Pengertian Bank Syariah Bank berasal dari kata Itali banco yang artinya bangku. Bangku inilah yang dipergunakan oleh bankir untuk melayani kegiatan operasionalnya kepada para nasabah. Istilah bangku secara resmi dan popular menjadi bank.(Marimin & Romdhoni, 2017) .Ia juga menambahkan pengertian Bank Syariah yaitu merupakan bank yang mengikuti sistem ekonomi Islam. Diana Yumanita, (2010) dalam bukunya memaparkan bahwa Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah. Jadi, kami menyimpulkan bahwa bank syariah adalah bank yang operasionalnya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat berupa pembiayaan dengan sistem bagi hasil yang berdasarkan ketentuan-ketentuan syariat Islam. Hal inilah yang menjadi pembeda antara bank Syariah dengan bank konvensional. Prinsip operasinya adalah untuk menghindari riba dengan sistem bagi hasil sedangkan bank konvensional lebih mencari untung sebesarnya. Rizal Yaya dkk, (2009) dalam bukunya menjelaskan, Riba adalah bentuk transaksi yang dilarang dalam Islam dan bersinggungan langsung dengan praktik perbankan konvensional. Pada akhir tahun 2003, MUI secara resmi menfatwakan haramnya bunga bank konvensional. Para ahli rakyu (ijtihad) dari kalangan Syiah berpendapat bahwa alasan riba diharamkan oleh Allah Swt. dan Nabi Muhammad saw. adalah agar orang tidak berhenti berbuat kebajikan. Hal ini karena